KIBMA BOGOR RAYA UNGKAP DUGAAN KEJANGGALAN SK GUBERNUR No.72/1976 DASAR TERBIT SHM BLOK SIRIMPAK?

BOGOR – Ketua KIBMA Bogor Raya ,Muhsin mengendus dugaan terbit SHM Janggal pada lahan ex lahan negara atau HGU PT Comicoy,Diblok SIRIMPAK ,Desa Megamendung ,Kecamatan Megamendung Kabupatèn Bogor.
Dimana dalam kutipan sertifikat 73 tahun 1976 itu ,diketahui dari jawaban surat Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Propinsi Jabar ,tanggal 9 April 2013, No.045/635/Lola dinyatakan tidak pernah ada data dikearsipan.

Atas dasar permohonan Keterangan Arsip dari Polda Jabar ,Dit Reskrimum No.B/705/III/2013/Dit.Reskrim tanggal 18 Maret 2013.
Berawal dari informasi persidangan PTUN Bandung ,No.123/G/2011/PTUN- BDG Jo.No.80 PK/ TUN/2013 yang isi amarnya menolak permohonan PK Inisial MLK dan KC.
Lalu pada tahun 2023 kembali ada gugatan pada pemilik Villa YS oleh NC dengan pengakuan sertifikat No.72 tahun 2013 pada objek dan lokasi yang sama.
Dipaparkan Muhsin pada
media,Selasa (20/8) atas terbit SHM pada seseorang yang mengaku pemilik lahan seluas 20.000 Meter pada ex lahan negara yakni HGU PT Comicoy telah habis HGU tahun 1976 saat itu merupakan lahan garapan masyarakat.
“Kami KIBMA akan terus mengungkap fakta dan data yang telah kami himpun dengan mètode kajian ilmiah.
Pada kasus lahan ek negara yang berstatus HGU tentu ada aturan dan mekanisme UU Agraria sesuai UU No.5 tahun 1960.
Jika badan Hukum swasta atau PT Comicoy telah habis masa pengelolaan dan tidak melanjutkah HGU pada pemerintah cq BUMN maka masyarakat berhak
mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut .
Bahkan setelah 20 tahun mengarap lahan dapat dimohonkan untuk ditingkatkan menjadi hak milik ” Ujar Muhsin .
Kronologis peristiwa yang kini telah melalui jalur Hukum antara penggugat adalah satu-satunya atas sebidang
tanah yang terletak di Kampung Sirimpak, RT.02 RW.05, Desa
Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat (sekarang setempat dikenal dengan Vila Gas), seluas 5.177 M2
(lima ribu seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) sebagaimana diakui adanya Sertifikat
Hak Milik (SHM) No. 531/Megamendung, atas nama Norman Chen
(PENGGUGAT), Surat Ukur Nomor : 964/Megamendung/2022, dengan
batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Tanah Kenneth Chen
Sebelah Selatan : Tanah Gunadi Wijaya
Sebelah Barat : Tanah Norman Chen
Untuk selanjutnya dalam perkara a quo mohon disebut sebagai “TANAH”.
Bahwa atas tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana dimaksud
dimiliki PENGGUGAT (yakni sejak 1976).
PENGGUGAT tidak pernah memberikan hak garap, hak pengelolaan, hak
pakai, tidak pernah juga menjual, menggadaikan, tidak pernah
mengalihkan hak atas tanah tersebut baik sebagian maupun seluruhnya
kepada pihak lain siapapun juga.
Tanah milik PENGGUGAT tersebut (seluas 5.177 M2,
sebagaimana Sertifikat Hak milik No. 531/Megamendung) merupakan
pecahan dari Sertifikat Hak Milik No. 72/Megamendung (terbit pada tahun
1976) seluas 20.000 M2 atas nama Norman Chen (PENGGUGAT), dan
hingga saat ini keseluruhan tanah tersebut seluas 20.000 M2 masih milik
PENGGUGAT.
Dan sejak tahun 1976 yakni sejak memiliki tanah sebagaimana SHM
No. 72/Megamendung seluas 20.000 M2, PENGGUGAT sering
berkunjung ke Megamendung (lokasi tanah) untuk melakukan
pengecekan dan pemeliharaan, namun pada sekitar antara tahun 2007
hingga 2009, PENGGUGAT jarang mengunjungi lokasi.
Pada sekitar tahun 2009, PENGGUGAT berencana akan
menggunakan Tanah tersebut, namun setelah PENGGUGAT kelokasi
baru diketahui bahwa di atas tanah milik PENGGUGAT telah berdiri
bangunan dan berdasarkan informasi awal terdapat pihak yang
melakukan klaim dan menguasai atas sebagian lahan milik PENGGUGAT
tersebut, sehingga rencana penggunaan tanah tersebut batal.
Dari peristiwa itu merasa
menimbulkan kerugian besar bagi PENGGUGAT.
( Red03)



