Bangunan Villa Di Duga Berdiri Tanpa PBG Di Kp. Batu Kasur, Desa Batu Layang Milik Warga Jakarta

BOGOR – Maraknya kembali villa tanpa persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dikawasan puncak seakan tanpa pengawasan dinas terkait yakni UPT Disperumkim.
Tentunya aturan yang ada baik perda dan aturan Hukum diatasnya harus ditaati semua pihak agar kawasan puncak dapat tertata baik dan sesuai fungsi kawasan untuk menjaga keseimbangan Lingkungan.
Dari pantuan wartawan dilokasi dan informasi yang dihimpun villa yang sudah dibangun diduga tanpa PBG berada dikampung Batu Kasur RT 03/RW 03,desa Batu Layang Kecamatan Cisarua ,Kabupaten Bogor sudah berdiri dan tampak megah.
Dan dari informasi yang diperoleh juga diduga Lahan belum ada alas hak atas kepemilikan tanah tersebut yang kuat berupa SHM dari pihak BPN Kabupaten Bogor karena hak atas tanah merupakan tanah warisan keluarga dari Warga desa Batu Layang yang telah meninggal dunia dan masih dalam proses jual belinya akad belum bersertifikat SHM ,bahkan ditengarai ada pihak ahli waris yang belum menyetujui untuk dipindah tangankan.
Komentar Aktifis ,Galai Simanupak pada media,Rabu (27/3) agar dinas terkait peka dan segera melakukan sidak kelokasi jika perlu lakukan pelaporan jika melanggar PBG pada Satpol PP Kabupaten Bogor .
“Selaku aktifis dan LSM kami miris dengan kondisi kawasan Puncak saat ini.
Tentu jika membangun apapun ada aturan dalam mendirikan bangunan harus memiliki PGB dulu membangun sesuai perencanan yang disetujui dinas.
Dimana Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.
Pada dasarnya, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Adapun manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan” tegas Galai Simanupak.
Dijelaskan dia,
Jika pemilik villa ini tidak memiliki dan sesuai PGB maka harus ditindak sesuai aturan Perda Kabupatèn Bogor.
“Proses Memperoleh PBG,
sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis perlu diajukan kepada Pemerintah Daerah (“Pemda”) kabupaten Bogor.
Dan PBG tersebut dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.
Kemudian, PBG juga harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.
Ini jelas aturanya dilanggar pemilik villa” Ujar dia.
Lebih lanjut, PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan.
Adapun proses konsultasi perencanaan meliputi:
Pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon/pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (“SIMBG”).
Dengan menyampaikan
data pemohon atau pemilik,
data bangunan gedung, dan
dokumen rencana teknis.
Pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan
Pernyataan pemenuhan standar teknis.
Sedangkan proses penerbitan PBG meliputi,
Penetapan nilai retribusi daerah;
Pembayaran retribusi daerah; dan
Penerbitan PBG,sesuai Pasal 253 sampai dengan Pasal 262 PP 16/2021″ papar Bung Galai.
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG,
Sanksi bisa
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan dan pelaksanaan pembangunan dan
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung serta
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi; dan/atau
bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya”ujarnya.
Setiap bangunan baru harus
memperoleh PBG dan harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) berdasarkan ketentuan PP 16/2021,dan itu jelas aturan hukumnya mengikat hingga tidak ada pihak manapun sebagai beking jika terkait ranah Hukum dapat ditindak tegas” lanjutnya.
( Red03)



