PEMERINTAHAN

Tim Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi 02, Ayep Zaki–Bobby Maulana Lapor ke Bawaslu

SUKABUMI – Tim Advokasi Paslon 02 kembali mendatangi Bawaslu Kota Sukabumi untuk melaporkan dugaan tindak pelanggaran kampaye 01 yang dilakukan diluar jadwal, Selasa (26/11/2022).

Kepada awak media, H.Aun Ketua Harian Satgas 02 menyebut bahwa diduga telah terjadi penyalah gunaan jadwal kampanye oleh tim Pasangan Paslon No Urut 01 yang dilakukan pada tanggal 23 November 2024 lalu, pada hal menurut nya, di hari itu harus nya tidak ada jadwal Kampaye Akbar yang dilaksanakan secara serentak di 7 kecamatan.

“Sebenar nya di hari yang sama, ada acara KPU yang sudah kita sepakati bersama,
Akan tetapi kenapa ada agenda lain ucap H Aun? Paslon 01 harus nya menghargai itu ucapnya.

H. Aun, menduga subtansi dari acara itu ada pelanggaran, dimana ada hadiah yang dibagikan kepada warga yang berlebihan, padahal dalam PKPU No 13, jumlah nominal yang diberikan sebagai hadiah sudah ditentukan.

“Kami hanya melaporkan itu kepada Bawaslu, mudah-mudah ini jadi perhatian untuk kita semua, karena aturan berlaku sama dan kita dari Paslon 02 akan terus mengikuti aturan dari PKPU No 13 ataupun peraturan Bawaslu ucap H Aun kepada Tipikorinvestigasi.com.
Ketika di singgung terkait tanggapan Bawaslu terhadap laporan ini, H.Aun mengatakan bahwa laporan nya masih dalam tahap pengkajian oleh pihak Bawaslu.
“Kami tetap menunggu jawaban dari Bawaslu berikut dengan klarifikasi nya yang terjadi di 7 titik kecamatan, bagaimana sampai bisa terjadi kejadian itu,” ujarnya.

Ia berharap Bawaslu Kota Sukabumi tidak hanya memantau para Paslon yang ada,
Akan tetapi memantau juga dengan ritme yang dijalankan oleh KPU, agar semua pihak bisa saling mengawasi penerapan aturan yang sudah ditetapkan.

Sementara Ivan Vaizal Tim Advokasi 02 menyebut, bahwa pihak nya telah melaksanakan dua agenda yaitu Dengan melayang kan surat permohonan jawaban atas kegiatan Jalan Sehat yang digelar Paslon 01 pada tanggal 23 November 2024 di 7 kecamatan.

Agenda berikut nya adalah melaporkan dugaan adanya pelanggaran kampanye 01 di luar jadwal, dimana menurut aturan dari KPU Kampanye Akbar atau Rapat Umum Paslon 01 adalah di tanggal 5 November 2024, dan kami menganggap bahwa acara jalan sehat oleh Paslon 01 adalah sebuah Kampanye Akbar ucap Ivan,
Dan Bawaslu harus Netral dalam menjalankan Tupoksi nya.
(Array)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *