Dikonfirmasi Media, Oknum Sekdis/PPK Pengadaan Unit Motor Pilih Bungkam

BOGOR – Entah apa gerangan yang merasuk pada Oknum pejabat Kabupaten Bogor saat ini ketika dikonfirmasi media memilih bungkam seribu bahasa.
Padahal dalam kewenangan dan fungsi UU Pokok Pers telah jelas dalam pasal 4 ayat 3 yakni ….
Hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan:
Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
” Soal pengadaan barang dan jasa ( Barjas) memang diKabupaten Bogor perlu pengawasan lebih ketat dan mendalam.
Dimana tentunya ada peran PPK dan PA ( Pengguna Anggaran ) yang secara aturan telah mengikat dalam pengunaan dan pengelolan keuangan dalam pengadaan Barjas pemerintah.
Artinya peran dan tugas 2 posisi ini yang tentu akan dimintai keterangan dan bertanggung jawab didepan hukum dan pengadilan jika bermain dalam tender dan adanya penyalahgunaan keuangan negara atau daerah” tegas aktifis dan pengamat hukum ,Galai SiManupak,SH pada media,Kamis (8/5).
Dilanjutkan dia hal adanya informasi yang diterima media dan telah dikonfirmasi tapi belum atau tidak digubris maka besar kemungkinan benar adanya kejanggalan pada proses pengadaan unit motor tersebut.
” Kami juga amat miris kenapa pejabat baik Kadis dan Sekdis pada dinas tersebut tidak respek akan informasi yang diberikan media.
Harusnya apapun informasi diserap dan dapat dijadikan bahan koreksi dan evaluasi pada proses dan pelaksanaan Barjas pemkab.Bogor.
Jangan menghindar pada media dan LSM jika memang proses tender pengadaan Barjas sesuai aturan pemerintah”jelas dia.
Ditambahkan,Galai SiManupak,SH bahwa
sanksi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat ditemukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dalam aturan jelas adanya peran dan
tanggung Jawab PPK yaitu …
PPK memiliki tanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Pelanggaran atau penyimpangan oleh PPK dapat menimbulkan sanksi hukum yang serius dan berat.
Dalam beberapa kasus diantaranya adanya penyimpangan yang dapat menimbulkan ancaman hukum pada posisi PPK pada wilayah dan aspek Sebagai berikut :
1.Kewenangannya.
Misalnya, PPK menetapkan spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan kebutuhan, atau menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak wajar, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
2.Juga pada dugaan kasus
Korupsi .
Semisal posisi
PPK yang terlibat dalam suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana.
3.Penipuan/Pemalsuan,seperti posisi
PPK yang terlibat dalam penipuan atau pemalsuan dokumen dalam proses pengadaan dapat dikenakan sanksi yang berat, termasuk pencantuman dalam daftar hitam dan sanksi pidana.
4.Pelanggaran Prosedur.
Yakni posisi
PPK yang tidak mengikuti prosedur pengadaan yang benar, seperti tidak melakukan lelang atau tidak mengumumkan hasil lelang, dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan sanksi pidana” tegas dia.
( Red03)



