Polres Manokwari Selatan Mediasi Sengketa Warisan Alm. Yowel Warijo

MANOKWARI SELATAN – Upaya Polres Manokwari Selatan dalam menyelesaikan sengketa waris tanah dan Bangunan Rumah milik Eltji Elungan Istri dari Almarhum Yowel Warijo berakhir damai.
Rabu 23 April, Penyidik Polres Manokwari Selatan, Di Distrik Ransiki Manokwari Selatan yang disaksikan ketua Adat, Tokoh Agama setempat menggelar pertemuan mediasi Keluarga Warijo dan dan keluarga Eltji Elungan. Penyelesaian kasus Harta gono – gini berlangsung cukup alot namun dapat di selesaikan dengan baik.
Kedua belah pihak yang bersengketa, setelah berdiskusi panjang, akhirnya mencapai kesepakatan. Salah satu dari pihak keluarga Warijo mengatakan bahwa sesuai Adat Papua, Harta Warisan berupa Rumah atau Tana yang di tinggalkan oleh Almarhum Yowel Warijo kembali ke pihak Keluarga Warijo.

Hal ini disambut baik dan tidak akan dipermasalahkan oleh pihak Keluarga Eltji Elungan, dengan catatan harus ada Kopensasi dari pihak Keluarga Warijo, Berupa Uang Tunai sebesar Rp. 250. 000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dana tersebut sebagai uang ganti dari kelelahan dan Uang Maskawin selama Almarhum Yowel Warijo masih hidup.
Pihak Keluarga Warijo yang diwakili Ibu Kori Korowoa mengatakan pihak Keluarga menyanggupi permintaan Pihak Keluarga, Eltji Elungan dan akan di bayarkan sesuai ketentuan waktu yang telah disepakati oleh Kedua belah Pihak.
Sementara itu, Pihak kepolisian menyambut baik kesepakat penyelesaian masalah warisan dengan musyawarah tersebut. Kedua belah pihak mau duduk Bersama mencari solusi terbaik. Kepolisian melakukan mediasi dalam kasus sengketa warisan untuk mencari solusi damai antar pihak yang bersengketa. Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah warisan tanpa harus melalui jalur hukum yang lebih panjang dan rumit. Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak tetap terjaga. (EDISON)



