PEMERINTAHAN

2022 Bulungan & KTT Dijatah 10 Ribu Sertifikat Tanah Untuk Program PTSL

Saiful Kasubag Tata Usaha Kantor ATR/BPN Kabupaten Bulungan

Tanjung Selor – Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bulungan menargetkan penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL tahun 2022 untuk Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung sebanyak 10 ribu sertifikat.

“Secara keseluruhan, untuk tahun 2022 Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung kami mengerjakan 10 ribu sertifikat hak atas tanah (SHAT), 8040 untuk Kabupaten Bulungan dan 1960 untuk Kabupaten Tana Tidung ungkap Saiful Kasubag Tata Usaha Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bulungan di kantornya Senin (11/7/2022).

Rincian angka 10 ribu tersebut 5 ribu dari peta bidang tanah (PBT) dan 5 ribu dari pengukuran tahun sebelumnya, ungkap Saiful didampingi Febri kordinator seksi IV kantor BPN Bulungan.

Berikut alokasi masing–masing desa dari kuota 10 ribu sertifikat PTSL tersebut : Tanjung Palas Ulu 250, Tanjung Palas Tengah 170, Tanjung Palas Ilir 334, Karang Anyar 75, Gunung Putih 200, Antutan 323, Pimping 677, Tanjung Selor Timur 950, Tengkapak 1032, Tanah Merah 700, Kujau 89, Maning 150, Buong Baru 50, Mangkupadi 2000, Bunyu Barat 1119, Bunyu Timur 361, Bunyu Selatan 844, Long Lasan 443, Long Tungu 233.

BPN Bulungan mengungkapkan, progres saat ini dari 10 ribu SHAT sudah tergarap sekitar 30 persen SHAT dan akan terselesaikan semuanya tahun ini, ujar Febri.

Untuk masyarakat yang ingin mengajukan sertifikasi tanah dapat berkordinasi ke desa setempat yang menjadi objek PTSL. Dikantor desa ada tim Pengumpulan Dan Pendataan Data Yuridis PULDADIS Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, lalu tim ini yang berkomunikasi ke BPN terkait warga yang mengajukan pendaftaran sertifikasi tanah, terang Saiful.

Untuk diketahui, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan suatu pogam yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan bekekuatan hukum tetap berupa Setifikat Tanah.

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah kerap memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan diberbagai wilayah Di Indonesia.

Hal ini membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Untuk menanggulangi pemasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementian ATR/ BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional PSN berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pogram tersebut dituangkan dalam Instruksi Pesiden No. 2 Tahun 2018 dan Peraturan mentri ATR/ Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 Tentasng PTSL.

Dalam hal ini pihak kementrian ATR/ BPN berencana akan membuat sertifikat tanah menjadi elektronik dan mengevaluasi kembali seluruh tanah yang sudah terverivikasi sebelumnya. Diharapkan di tahun 2025 nanti semua tanah yang ada di wilayah Indonesia telah terverikasi semua. (MS)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *