PEMERINTAHAN

Walikota Bogor Selaku KPM Harus Tegas, Tindak Pentolan Tolak Putusan Direksi Sesuai Aturan No.4 Tahun 2024

BOGOR – Makin terang dan jelas adanya aksi penolakan putusan Walikota Bogor soal nama Direksi diduga dimotori salah satu manager vital dari 4 pejabat manager dan asisten manager lainnya diperumda tersebut.

Dimana dari data dan fakta yang dihimpun tim investigasi media bersama forum kajian MAKUMBA RI didapatkan sejumlah temuan penting.

” Ya kami tentu selaku elemen masyarakat merasa penting melakukan peran dan kiprah dalam turut serta membangun masyarakat dan menciptakan penyelenggaraan daerah yang baik dan bersih sesuai komitmen God Government pada prinsip tertib hukum dan kepastian hukum.

Dimana adanya aspirasi dan pendapat dalam era demokrasi adalah benar , jika pada kontek dan jalur yang tepat sesuai aturan yang ada.

Namun jika langkah atau aksi yang dilakukan itu dilakukan secara politik apalagi praktis oleh para oknum manager maupun asisten manager tentu ini menarik menjadi bahan kajian bersama .

Hal ini mendasar disikapi oleh Walikota Bogor bahwa tentu pada kasus ini ada pembinaan dan pengawasan yang tidak maksimal dilakukan oleh manajemen perusahaan plat merah sekelas Perumda Tirta Pakuan,akan aturan direksi no.4 tahun 2024 yang tentu mengikat dan menjadi pedoman bagi para pegawai juga karyawan disana.

Yang lebih parah adanya dugaan oknum para Manager dan Asmen yang seakan melawan putusan Walikota Bogor sebagian KPM ( Kuasa Pemilik Modal) dalam proses seleksi dan uji UKK tentu amat disayangkan” tegas Galai Simanupak SH ketua tim investigasi.

Dijelaskan dia,dalam peraturan direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor itu terinci aturan pegawai dan larangan juga sanski.

“Dalam aturan jelas dan pasti dibaca para pegawai dan karyawan Perumda Tirta Pakuan diawal mereka diterima.

Seperti pada pasal 80 ,peraturan Direksi No.4 tahun 2024 menyatakan …Setiap pegawai dikarang :

Huruf d,..melakukan kegiatan yang langsung atu tidak langsung merugikan kepentingan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dan atau negara.

Huruf e …mengunakan kedudukan di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk memberikan keuntungan diri sendiri atau orang lain baik langsung ataupun tidak langsung yang merugikan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Huruf g..memposting , memberikan komentar atau cuitan dari akun pribadi yang bersifat provokatif sehingga berdampak negatif terhadap citra perusahan.

Huruf h …memberikan keterangan tertulis maupun lisan tentang Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kepada pihak lain diluar kewenangan tanpa izin tertulis dari direksi yang berdampak merugikan Perumda Tirta Pakuan.

Namun atas adanya fakta dan bukti peristiwa ini adakah pemahaman dan kesamaan pandangan akan aturan itu dalam prakteknya dinilai jauh dilakukan.

Jangan malah timbul pertanyaan publik kenapa setiap pemilihan direksi Perumda Tirta Pakuan selalu saja ada keributan dan bersih tegang antar karyawan bahkan seakan berkubu- kubu adanya pro dan kontra para calon direksi.

Dan bahkan dalam catatan sejarah hingga pada tahun 2013 adanya satu peristiwa salah satu calon direksi yang mengalami insiden dijalan Padjajaran hingga meninggal dunia.

Walau dinyatakan merupakan kecelakaan motor namun hingga kini masih menjadi misteri di Kota Bogor,akan peristiwa yang sejatinya” papar dia.

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *