PEMERINTAHAN

Wakil Ketua DPRD: Satpol PP Melempem, Kalo Tak Berani Eksekusi Bangunan yang Sudah Disegel

BOGOR – Wakil rakyat dari Dapil Bogor Selatan dan mantan Aktifis lingkungan ,Wawan Haikal atau akrab dipanggil Wanhai mulai geram dan berang atas kinerja pemkab Bogor terutama juga Tupoksi penegakan Perda dibawah kewenangan Satpol PP.

Dia mengatakan ada hal mendasar pada pada tugas dan fungsi penegak Perda yakni azas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu taat hukum dan tertib hukum juga adanya kepastian hukum.

” Statemen saya sudah jelas kan.
Bahwa ada
34 bangunan yang tidak berijin dan sudah disegel Satpol PP tapi kelanjutannya tidak jelas .

Saya juga jadi bingung dan heran kenapa bisa begitu tidak ada kelanjutan atas penyegelan bangunan oleh Satpol PP itu.

Perlu diingat bahwa dikawasan proyek BUMD PT Jaswita Puncak itu ada batas alam geografis yang perlu dijaga dan dilestarikan dari kemungkinan apapun terkait keseimbangan alam dan lingkungan yakni anak sungai Cikamasan” ujar Wawan Haikal Via Seluler pada media,Minggu (19/1).

Senada dengan itu bagian hukum dan pembelaan Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara) Bung Galai SiManupak ,SH MH agar kawasan Puncak itu dikembalikan pada fungsinya semula yakni kawasan konservasi dan lingkungan.

” Ini kita negara hukum bukan berada pada tatanan hidup dan kehidupan antah berantah.

Ada aturan dasar dalam bermasyarakat , berbangsa dan bernegara yakni adanya kepastian hukum ,ada norma dan etika hukum didalamnya pula.

Karena itu masa penyelenggara pemerintahan bisa melanggar dan mengkangkangi aturan itu sendiri ,ini harus segera dibenahi secara totalitas oleh presiden kita yang baru bahwa kembalikan Puncak dan Fungsi kawasan semula yakni sebagai kawasan konservasi dan lingkungan bukan untuk bisnis semata mencari untung.

Ada kepentingan diatas segalanya yakni kondisi hidup dan kehidupan yang selamat bagi semua lapisan masyarakat bukan cuma untung dan duit saja”tandas bung Galai SiManupak,SH ,MH.

Diuraikan dia ada aturan hukum yang mengikat atas fungsi kawasan Puncak yang dinilai penting dan strategis yakni kawasan dalam aturan Keppres dan Perpres.

“Ada Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 16 April 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan 20 tahun dari 2020 – 2039.

Aturan tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur.

Salah satu yang dibenahi dalam Perpres baru tersebut adalah format kelembagaan untuk koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan berbagai isu strategis di kawasan tersebut, seperti banjir, air baku dan kemacetan.

Jadi jika makin banyak beban bangunan dikawasan Puncak apakah masalah banjir dan kemacetan bisa teratasi atau akan makin parah saja” tandas dia.

(Red03).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *