PENDIDIKAN

Waketum LSM LMHKN Heri Prasetyo: PPDB Pada SMAN 4, Depok Diduga Sarat Korupsi dan Gratifikasi

DEPOK – Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Lemaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara (LMHKN) Heri Prasetyo, mengatakan, Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2024 pada SMA Negeri 4, Kota Depok, Jawa Barat, patut diduga kuat Sarat adanya Kolusi, Korupsi, Gratifikasi (KKG) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024, pada SMA Negeri 4, Kota Depok, Jawa Barat, patut diduga kuat sarat dan telah terjadi adanya Kolusi, Korupsi, Gratifikasi dan Perbuatan Melawan Hukum,” ujarnya pekan ini melalui teleopon selulernya.

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan atau jabatan unuk memperkaya diri/badan/orang lain. Terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang Anti Korupsi,” tambah Heri.

Menurutnya, dugan sarat dan telah terjadi korupsi, kolusi dan gratifikasi serta perbuatan melawan hukum, hal itu dapat dilihat dengan diterimanya siswa baru dari SMP Negeri 11, Kota Depok, Jawa Barat sebanyak 91 dari total 162 siswa yang diterima melalui Jalur Zonasi. Atau setara 56 persen dari total 162.

Kata Heri,modusnya, siswa yang jarak dari rumah ke SMAN 4 jauh, tapi dibikin jarak ke sekolah dekat. Sementara siswa yang jarak dari rumah ke sekolah dekat dibikin jarak ke sekolah, jauh. Sebagai misal terdapat siswa yang jarak dari rumahnya dekat ke sekolah, dibikin jauh menjadi 500.xxx M. Sebaliknya terdapat siswa yang jarak dari rumahnya ke sekolah jauh, tapi jaraknya dibikin dekat menjadi 291.xxx M.

“Patut diduga kuat terdapat persekongkolan/konspirasi jahat dalam rangka korupsi, kolusi dan gratifikasi antara Koordinator PPDB Kota Depok, Jawa Barat, Kepala SMA Negeri 4, Depok dan Panitia PPDB TA 2024/2025 SMA Negeri 4 Depok dengan memanfaatkan penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 untuk memperkaya diri/badan/orang,” tandas Heri yang akrab di panggil Hersong itu.

Masih menurutnya hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, bahkan melecehkan : 1. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi 2. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31/1999 tentang Tipikor.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 1 Thn 2021 tentang PPDB pada TK, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai dasar hukum Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Peneriman Peerta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menegah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.

Terkait adanya pelaksanaan PPDB pada SMAN 4 Depok yang diduga sarat korupsi dan gratifikasi, Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Depok, Mamad Mahpudin yang dikonfirmasi tipikorinvestigasi.com membenarkan terdapat penerimaan siswa baru dari SMP Negeri 11, Kota Depok, sebanyak 91 siswa. Ia juga membenarkan kuota penerimaan jalur zonasi sebanyak 162.

“Benar terdapat penerimaan siswa baru dari SMP Negeri 11, Kota Depok, sebanyak 91 siswa. Dan benar kuota penerimaan jalur zonasi total sebanyak 162,” ucap Kepala Sekolah SMA Negeri 4 tersebut didampingi Koordinator PPDB Kota Depok Harso dan Kepala Tata Usaha KCD Wilayah II Jawa Barat, Chendra Siwandi, Kamis (24/10/2024) di Cibinong, Bogor.

Tapi, menurut Mahpudin, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Namun saat diminta menunjukan data tertulis atau bukti tertulis bahwa hal itu sudah sesuai. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Depok tersebut tidak dapat menunjukan data tertulis yang dimaksud.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, SMA Negeri 4 Depok, Jawa Barat, telah menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru. Diketahui terdapat penerimaan siswa baru sebanyak 162 melalui jalur zonasi. Sebanyak 91 siswa diantaranya yang diterima tersebut atau setara 56 persen berasal dari SMP Negeri 11 Kota Depok, Jawa Barat.

Sementara menurut sebuah sumber yang layak dipercaya, sebut saja namanya Firdaus (bukan nama sebenarnya) dengan diterimanya siswa baru dari satu sekolah sebanyak 91 siswa atau setara 56 persen. patut diduga kuat telah terjadi korupsi, kolusi dan gratifikasi serta perbuatan melawan hukum.

“Diterimanya siswa baru pada SMA Negeri 4 Depok sebanyak 91 siswa dari SMP Negeri 11 Depok, dari total 162 siswa baru yang diterima atau setara 56 persen patut diduga kuat telah terjadi korupsi, kolusi dan gratifikasi serta perbuatan melawan hukum,” ujar Firdaus di Depok, beberapa pekan lalu.

Sehubungan dengan adanya dugaan korupsi, kolusi dan gratifikasi serta perbuatan melawan hukum tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Depok, saat dikonfirmasi tipikorinvestigasi.com melalui Surat Nomor : 036/TI-K/X/2024, tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan 23 Oktober 2024 tidak ada jawaban.

Sejumlah pertanyaan yang diajukan sebagai konfirmasi tertulis sebagai berikut : 1. Apa benar dalam pelaksanaan PPDB TA 2024, pada SMA Negeri 4, Depok, terdapat  penerimaansiswa baru dari MP Negeri Kota Depok, Jawa Barat, sebanyak 91 siswa melalui jalur zonasi ? 2. Apa benar pada PPDB TA2024 pada SMAN 4 Depok telah terjadi Korupsi, Kolusi dan Gratifikasi ?

Tak hanya dua pertanyan itu saja yang diajukan, dua pertsnyaan berikut 3. Kasus dugaan tidak pidana korupsi pada PPDB tersebut akan kami beritakan, apa tanggapnya ? 4. Jika tidak benar, mohon bisa diterangkan benarnya seperti apa, karena untuk bahan pemberitaan kami ? Juga tidak ada jawaban.

Baru setelah kasusnya dilaporkan ke Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidkan (KCD) Pendidikan Wilayah II Jawa Barat, Abur Mutikawnto, Mahpudin menemui media ini didampingi Kepala Bagian Tata Usaha  KCD Wilayah II Chendara Siswanto dan Koordinator PPDB Kota Depok, Harso serta operator di Cibinong, Bogor, Kamis (24/10/2024) lalu.(ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *