UU Pemilu Perlu Direvisi Karena Masih Banyak Kekurangan

BOGOR – Undang Undang (UU) Nomor : 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) perlu direvisi, karena masih banyak kekurangan. Sebab, menimbulkan banyak kecurangan dan politik uang. Demikian kesimpulan diskusi dengan tema “Mengulik Revisi Undang Undng Pemilu” yang berlangung pada Minggu (24/11/2024) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diskusi digelar Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Maju beralamat di Jl. Perum. Cibinong Endah, Sukahati, Cibinong, Bogor, dipimpin Ketua LS Vinus Yusfitriadi. Sebagai pembicara Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf, Ray Rangkuti dari LiMa Indonesia, dan Jeri Sumampow dari Tepi.
Menurut Ray, Undang Undang (UU) Nomor : 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) perlu direvisi, karena masih banyak kekurangan. Sebab, menimbulkan banyak kecurangan dan politik uang. Biaya pemiu baik itu untuk legislatif maupun untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) apakah itu untuk guberner atau bupati/walikota butuh uang tidak sedikit, terutama dalam hal politik uang.
“Ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur tentang pemilu mulai dari mengatur; persyaratan peserta, pendaftaran, daftar pemilih tetap, calon legilatif, colan kepala daerah dan lain sebagainya. Padahal, untuk menhindari adanya kecurangan dan politik uang dari peserta pemilu atau para calon legilatif dan calon kepala daerah, dibentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).,” ujar Ray.
“Namun tetap saja ada kecurangan dan politik uang. Padahal, Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam diskusi dengan Bawaslu, sempat saya mengajukan satu pertanyaan, apa temuan Bawaslu terkait pelanggaran pemilu, sebutkan satu saja, tapi, tidak dijawab” imbuhnya.
Sementara menurut Dede Yusuf, temuan Bawaslu itu banyak, tapi tidak pernah diekspose, sehingga orang tidak tahu bahwa ada pelanggaran pemilu. Pemilu 2024 “Nilai Jual Objek Pajak” (NJOP) nya mahal mencapai dua kali lipat jika dibandingkan dengan hanya pemilihan kepala daerah saja.
“Banyak temuan dari Bawaslu dalam pelanggaran pemilu, sayanganya temuan tersebut tidak diekspose, sehingga masyarakat tidak tahu. Padhal, seharusnya temuan tersebut diekspose agar masyarakat tahu. Terkaitpolitik uang, pada pemilu 2024 nilai “NJOP”nya dua kali lipat, pertama untuk pemilihan presiden dan kedua untuk pemilihan legislatif,” ujar mantan bintang film itu.
Sedang menurut Keua LS Vinus Maju, Yusfitriadi, bahwa Pejabat Negara boleh berkampanye, tapi harus cuti atau pada hari libur. Hari Minggu adalah hari libur atau cuti, bukan berarti dia bukan pejabat. Dia tetap pejabat, cuti bukan berarti lepas jabatan, tetapi tidak melakukan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya.Lepas jabatan dalam arti yang sebenarnya adalah meletakan jabatan.
“Bahwa Pejabat Negara boleh berkampanye, tapi harus cuti atau pada hari libur. Hari Minggu adalah hari libur atau cuti, bukan berarti dia bukan pejabat. Dia tetap pejabat, cuti bukan berarti lepas jabatan, tetapi tidak melakukan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Lepas jabatan dalam arti yang sebenarnya menurut saya adalah meletakan jabatan. Kalau besuk menjabat lagi bukan lepas jabatan,” tegasnya.(ahp)



