Usai Lebaran Idul Fitri, Spanduk Liar Marak di Rambutan
BANYUASIN – Sepekan setelah lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, baliho (spanduk) liar di sejumlah ruas jalan Raya Rambutan di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan kian marak.
Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Banyuasin diminta intesif untuk melakukan razia spanduk liar di jalan Raya Rambutan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Diantaranya di Desa Sungai Pinang, Desa Sungai Dua, Desa Pangkalan Gelebek, Desa Sako, Desa Tanjung Marbu, Desa Rambutan, dan sejumlah titik lainnya.
Penertiban perlu dilakukan di jalan raya rambutan karena ada puluhan spanduk liar yang membentang di sepanjang ruas jalan raya rambutan.
Keberadaan spanduk liar tak berizin itu dinilai merusak estetika dan pemandangan serta diduga melanggar peraturan daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin diharapkan untuk dapat segera melakukan penertiban spanduk liar di sejumlah desa di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Menurut warga sekitar keberadaan spanduk liar itu kembali marak dua pekan sebelum perayaan lebaran idul fitri 2023. “Secara rutin kami melakukan monitor di sejumlah wilayah kecamatan Rambutan dan kami harap aparat kepolisian untuk dapat melakukan penertiban terhadap spanduk liar,” kata koordinator gerakkan barisan komitmen konstitusi sriwijaya, Nababan, Senin 1 Mei 2023.
Menurutnya, aparat keamanan harus konsisten melakukan penertiban terhadap spanduk liar karena keberadaannya sangat mengganggu pemandangan.
“Semua spanduk itu harus dimusnahkan. Kami sampaikan hal ini agar untuk dapat ditindaklanjuti,” kata Nababan.
TIM INVESTIGASI