Terlihat Korupsi, Bekas Kepala Desa Jadi Tersangka
MUARA ENIM-MANTAN Kepala Desa Kuripan Selatan Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel), Yusman Efendi, 52 tahun, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim. Ia diduga terlibat korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2021 sebesar Rp 570 juta.
Mantan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan.
Tim penyidik kejaksaan negeri muara enim telah mengamankan barang bukti berupa 187 dokumen dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dalam kasus ini.
“Usai dilakukan pemeriksaan selama empat jam, mantan kepala desa itu ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2021,” kata Kejari Muara Enim Irfan Wibowo, Kamis (16/6).
Informasi yang dihimpun media ini dilapangan menyebutkan bahwa dana desa 2016-2021 dilaporkan telah selesai direalisasikan oleh tersangka, namun kenyataannya dana desa tersebut belum direalisasikan. Sementara dana desa telah dicairkan 100 persen.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 570 juta. Hasil temuan inspektorat muara enim telah diserahkan ke kejaksaan negeri setempat.
ADENI ANDRIADI