RAGAM

Soal Pekerja Tewas Di Proyek SDN Gang Aut, BMH Desak Sanski Hukum CV Surya Jaya Abadi

BOGOR – Nyawa manusia dalam kaidah hukum negara tentu menarik disimak.

Pelindungan akan hilang nyawa seseorang dalam suatu kegiatan proyek pemerintah tentu menohok publik ,dan realitas ini terjadi di Kota Bogor yang digadang-gadang Kota Smart City.

Komentar ketua umum BMH( Barisan Monitoring Hukum) Irianto ,SH MH pada media agar kasus hilangnya nyawa pekerja di SDN Gang Aut tidak dianggap lumrah atau biasa.

“Jelas dan nyata secara fakta adanya korban jiwa dilokasi proyek CV Surya Jaya Abadi maka ada konsideran pasal 359 KUHP, menyangkut nyawa manusia bunyi nya,..barangsiapa lalai dalam perbuatannya sehingga mengakibatkan meninggal dunia, maka ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kami juga mempertanyakan peran pemdampingan kasi Intel dalam proyek ini menyangkut ada dugaan proyek tersebut di subkon kan/di jual 20% pada pihak lainnya , sedangkan dalam tender telah pula diperawani 7,5%, berarti pagu hilangkan 27,5% dari nilai proyek.

Tentunya ini akan berakibat pada mutu dan kualitas pekerjaan proyek itu.

Dan proyek tentunya tidak memungkinkan untuk sesuai bestek” ujar Irianto,SH,MH pada media ,Rabu (25/6).

“Apa itu hukum secara terminologi.

Dalam terminologi hukum pidana, bukti, bewijs (Bahasa Belanda) atau evidence (Bahasa Inggris) diartikan sebagai hal yang menunjukkan kebenaran, yang diajukan oleh penuntut umum, atau terdakwa, untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Nah pada Sabtu (21/6) itu jelas ada sebab korban hilang nyawanya diproyek SDN Gang Aut itukan manusia objek hukumnya.

Lalu sebab apakah korban meninggal tentu harus diselidiki ,maka ada aparat berwenang mereka harus paham tugas dan fungsinya maka harus ada upaya mengamankan lokasi tempat korban terjadi yaitu Police Line.

Karena sudah diketahui atau viral masyarakat maka delik aduan berlaku tidak lagi pihak berwajib menunggu pihak pelapor untuk diambil tindakan hukum ” tegas Irianto,SH MH.

Ditambahkan dia,jika proyek tetap dilanjutkan seolah tidak ada apa-apa yang terjadi maka hukum kemana.

“Ini menarik dari sudut kajian dan kaidah ilmu hukum.

Proyek tetap aktif dan dilanjutkan tanpa ada upaya penegakan hukum dinegara berazas dan prinsip hukum.

Bahkan tidak ada upaya atau tindakan hukum atas hilangnya nyawa manusia ,maka hukum di Kota Bogor menjadi gelap dan sangat hitam pekat atas nyata adanya kejadian itu.

Minimal pertama di TKP itu ada pemasangan police line atau garis polisi yang bertujuan untuk mempermudah penyidik dalam melakukan pencarian barang bukti yang berkaitan dengan suatu tindak pidana,atau pun kelalaian pihak terkait.

Kedua,karena tempat kejadian perkara ( TKP) ini diproyek pemerintah yang dilakukan CV Surya Jaya Abadi maka fungsi pengawasan berlapis harus berlapis,ada peran Inspektorat ada bagian Kabid Sapras Disdik ,ada PA ( Penguna Anggaran) dan KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran) Kadisdik ada pula pendampingan hukum Kejari Bogor.

Juga ada pihak Konsultan pengawas pada proyek itu, kemana tugas dan fungsinya hingga bisa terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan korban nyawa.

Ketiga,Pihak Kontraktor yakni CV Surya Jaya Abadi dalam perencanaan dan pelaksanaan tentu harus ada dilokasi dan memahami apa itu K3 dalam proyek dan juga teknik sipil yang benar dalam kontruksi,apakah pekerja ini karyawan mereka atau hanya dibayar upah perhari dari pihak yang menerima subkontrak kegiatan itu ” papar Irianto,SH MH.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *