JUSTICIA

Soal Kasus Jual Beli Jabatan, Kejari Cibinong Diminta Turun Tangan Langsung

Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang & Memperkaya Diri Dan Kelompok

BOGOR – Nah soal kasus baru lagi seperti tak pernah berhenti di Pemkab Bogor.

Selain ramai soal kasus amoral oknum pejabat pengawas Disdik yang diduga Kumpul Kebo beberapa bulan silam, kini ada lagi dugaan praktek jual beli jabatan.

Dikonfirmasi media ini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, memberikan jawaban dan merespon via WhatsApp.

“[9/4 11.15] Kepala BKPSDM: Waalaikumsalam.

[9/4 11.16] Kepala BKPSDM: Saat ini kasus sdh diranah irban V inspektorat.

[9/4 11.16] Kepala BKPSDM: Kewenangan investigasi ada di inspektorat.

[9/4 11.17] Kepala BKPSDM: silahkan konfirmasi ke pak inspektur atau irban 5.

[9/4 11.17] Kepala BKPSDM: ….Terkait hal tsb silahkan ke inspektorat .

[9/4 11.18] Kepala BKPSDM: Kami jg tdk ada temuan dari BPK …

[9/4 11.18] Kepala BKPSDM: …Demikian arahan pimpinan.

[9/4 11.20] Kepala BKPSDM: ….Kan sdh ada konfrensi pers om dari bupati”Tulis kepala BKPSDM, Yunita Mustika Putri pada Tipikor investigasi.Com.

Sementara ketika ditanya pihak siapa yang disebut “arahan pimpinan” terkait konfirmasi kepala BKPSDM ,dia menjawabnya.

“[9/4 11.18] Kepala BKPSDM: ….

Demikian arahan pimpinan.

[9/4 11.20] Kepala BKPSDM: …

P bupati , p sekda
[9/4 11.20] Kepala BKPSDM: ..

Kan sdh ada konfrensi pers , dari bupati”jelasnya.

Sementara itu Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menyiapkan laporan polisi terkait dugaan jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan bahwa arahan tersebut diberikan agar penanganan kasus tidak berhenti pada ranah administratif, melainkan dapat berlanjut ke proses hukum.

”Ya, disuruh Bupati bikin laporan polisi. Tapi pemeriksaannya juga masih belum beres, masih pemanggilan pihak-pihak,” ujar Arif, seperti dikutip media.

Ia menjelaskan, hingga saat ini, Inspektorat baru memeriksa empat orang yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain masih terus dilakukan untuk melengkapi data dan informasi.

”Baru empat orang yang dimintai keterangan. Rencananya akan ada pemanggilan beberapa pihak lagi, tapi saya belum dapat laporan terbaru,” katanya.

Arif menuturkan, proses audit investigasi membutuh­kan waktu karena harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh terburu-buru agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

”Pak Bupati minta secepatnya, tapi karena ini investigasi, kita tidak bisa asal-asalan,” ujarnya.

Terkait dengan kemungkinan pasal yang akan dikenakan dalam laporan polisi, Arif menyebut, masih belum dapat dipastikan. Namun, ia mengindikasikan bahwa kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori pidana umum.

”Belum tahu pasalnya, mungkin pidana umum, tapi masih proses,” ucapnya.

Oknum ASN Sementara itu, berdasarkan penelusuran Inspektorat Kabupaten Bogor, dugaan praktik jual beli jabatan ini bermula dari oknum ASN yang menawarkan posisi jabatan struktural ke­pada sejumlah pegawai saat masih menjabat sebagai pejabat fungsional.

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *