PEMERINTAHAN

Satpol PP Balangan Tertibkan PKL ‘Nakal’ di Jalan A Yani Batu Piring

BALANGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu trotoar Jalan A. Yani, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, pada Kamis (20/3). Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Penataan dan Pemberdayaan PKL nomor 4 tahun 2019 dan Perda Trantibum nomor 6 tahun 2022 yang melarang aktivitas berjualan di sepanjang trotoar.

Menurut Perda tersebut, PKL diharuskan berjualan di titik-titik tertentu yang telah disediakan, bukan di kawasan jalur hijau atau trotoar. Meski demikian, Satpol PP memberikan toleransi kepada PKL selama bulan Ramadan dengan syarat menjaga kebersihan dan tidak meninggalkan peralatan dagang di lokasi setelah berjualan.

Kasatpol PP Balangan, Noor Aspariah, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada PKL untuk berjualan mulai pukul 14.00 WITA selama bulan Ramadan. “Kami sudah mempertimbangkan, karena ini Ramadan, oke-lah berjualan di sini, tapi dengan catatan semua peralatan tidak ada yang permanen,” ujar Noor Aspariah pada Jumat (21/3).

Namun, banyak PKL yang tidak mematuhi kesepakatan tersebut dengan meninggalkan peralatan dagang di trotoar. Akibatnya, Satpol PP terpaksa mengambil tindakan tegas. “Sebenarnya kami sudah memberi peringatan sejak satu minggu lalu. Karena tidak diindahkan, terpaksa kami tertibkan. Sifatnya hanya penertiban, bukan disita,” jelas Aspariah.

Para PKL yang barang dagangannya diangkut dapat mengambil kembali barang-barang tersebut dengan membuat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran. “Jadi, kalau yang ingin mengambil kembali barang dagangannya, silakan ke kantor Satpol dengan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi,” tambahnya.

Penertiban ini juga merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai kumuhnya kawasan tersebut. “Ada laporan dari masyarakat tentang kumuhnya tempat ini, jadi kami harus bertindak,” jelas Aspariah.

Salah satu pedagang, Amin (39), yang lapaknya diangkut, mengaku telah menerima pemberitahuan lisan dari Satpol PP. Ia meminta dispensasi karena hanya berjualan selama bulan puasa. “Lapak di Pasar Ramadan sudah habis kuota, jadi saya terpaksa berjualan di sini,” ujar Amin.

Sementara itu, Fitriah (40), penjual itik panggang, mengaku kecewa karena lapak dagangannya ikut diangkut. “Iya, saya tahu salah. Sudah seminggu dikasih tahu untuk memindahkan lapak. Sudah saya pindahkan, tapi yang lain tidak. Jadi, kebetulan hari ini saya pun tidak memindahkan lapak,” ungkap Fitriah.(Akhmad Sidik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *