JUSTICIA

Sat Resnarkoba Brebes Tangkap Residivis, Bawa Ganja 606,98 gr di Bumiayu

BREBES – Polres Brebes menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Brebes. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengamankan seorang residivis narkoba berinisial MAH di Kecamatan Bumiayu pada Kamis, 09/10/2025.

MAH diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 606,98 gram.

Selain MAH, petugas juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial I yang diduga berperan sebagai kaki tangannya. Keduanya kini telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Brebes dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup.

Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polres Brebes serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi tentang dugaan peredaran narkotika.

Barang Bukti,1 bungkus besar ganja kering (554 gram) Sejumlah paket kecil ganja terpisah (46,32 gram) 17 linting ganja (6,66 gram)

Pasal yang Dikenakan, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman Hukuman,Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup.

Upaya Polres Brebes Memberantas Narkotika

Polres Brebes terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan penangkapan MAH dan I, Polres Brebes berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika.

Peran Masyarakat dalam Memberantas Narkotika

Polres Brebes mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi tentang dugaan peredaran narkotika. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Brebes dapat diminimalisir.

Penangkapan MAH dan I bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah Bumiayu. Petugas Satresnarkoba Polres Brebes kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti ganja yang cukup besar.

Dengan penangkapan ini, Polres Brebes menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

(Tholib)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *