PEMERINTAHAN

Salah Satu Pejabat UPT Diduga Dapat Jabatan Jalur Langit di Kabupaten Bogor

BOGOR – Kabar terpanas dan bakal mengguncang teras putih diKabupaten Bogor.

Dimana diketahui adanya kejanggalan dalam penempatan jabatan dan promosi yang tidak sesuai aturan kepegawaian.

“Kita selalu elemen kontrol atas pelaksanan pemerintah yang bersih sesuai azas God Goverment soal indikasi penyalah gunaan kewenangan dan jabatan untuk promosi jabatan.

Dimana ada salah satu
Penyuluh Pertanian BPP Cibinong,yang kini diangkat menjadi pejabat struktural tanpa melewati proses mekanisme aturan kepegawaian.

Dan secara faktual pada 25 Juni dia ikut dalam pelantikan pejabat yang dilaksanakan di pemda” ungkap aktifis anti korupsi ,Galai SiManupak pada media,Kamis (3/7).

Diungkap dia ,bahwa inisial DMW dulu itu penyuluh pertanian yg penah mengikuti uji kompetensi penyuluh tapi tidak lulus,dan kini
golongan pangkatnya 3D.

Dari staf atau jabatan fungsional kini dia dilantik dalam jabatan struktural dengan kondisi masih sebagai penyuluh, sedangkan masih banyak struktural yang telah masuk dalam golongan maupun kepangkatan telah lama antri selama bertahun-tahun tidak masuk promosi jabatan itu” ungkap aktifis Galai pada media.

Dipertegas Galai bahwa indikasi konflik of interest dalam promosi jabatan yang dinilai janggal dan menyalahi aturan kepegawaian juga dugaan kewenangan jabatan oknum dari kepala dinas juga petinggi diKabupaten Bogor.

“Syarat Umum Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Memiliki pangkat serendah-rendahnya 1 tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan struktural yang dituju.

Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan.

Memiliki kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan jabatan struktural yang akan diemban dan
Nilai predikat kinerja minimal “baik”.

Juga adanya Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan dari (Baperjakat)
Untuk menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan dan pemindahan jabatan struktural itu.

Sesuai aturan Hukum dan Ketentuan Utama Promosi Jabatan Fungsional ke Struktural yakni
PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang penempatan jabatan struktural dan fungsional.

Juga Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2022 tentang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi, yang dapat dilaksanakan berdasarkan pola karier diagonal dan vertikal.

Serta PP No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Mengatur mekanisme pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural tersebut” papar Galai SiManupak.

Hingga berita diturunkan media telah melakukan konfirmasi pada pejabat dimaksud dan tidak memberikan jawaban via seluler,padahal aktif.

( red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *