JUSTICIA

Pakar Hukum Didi Sumardi, Batalkan Rekomendasi Secara Sepihak KCD Lakukan Perbuatan Melawan Hukum ?

BOGOR – Pakar Hukum Didi Sumardi menilai pembatalan rekomendasi akuisisi satuan pendidikan secara sepihak yang dilakukan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 1 Kabupaten Bogor, Jawa Barat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). KCD dapat dipidana, karena merugikan dan digugat secara perdata untuk ganti rugi.

“Pembatalan rekomendasi akuisisi satuan pendidikan secara sepihak oleh KCD Pendidikan Wilayah 1 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat adalah Perbuatan Melawan Hukum,” ujarnya Rabu (27/8/26) di Cibinong.

“Karenanya maka KCD secara hukum dapat dapat dipidana, sebab merugikan dan digugat secara perdata guna mendapatkan ganti rugi akibat perbuatan KCD yang membatalkan rekomendasi tersebut,” tambah Didi.

Menurut pengacara senior dari Kantor Hukum Didi Sumardi & Rekan, beralamat di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tersebut, setelah melihat dengan saksama surat rekomendasi itu ternyata penulisan rekomendasi secara konsideran. Tapi pada surat pembatalan, format penulisan tidak sama dengan penulisan rekomedasi, jelas ini kesalahan.

Tak hanya sampai disitu, kata Didi, ternyata pada surat pembatalan ditemukan nomor surat rekomendasi tidak sama dengan nomor surat rekomendasi yang diterbitkan lalu dibatalkan. Demikian juga dengan tanggal pada surat rekomendasi berbeda dengan tanggal surat rekomendasi yang tertulis dalam surat pembatalan rekomendasi dimaksud.

“Ini bentuk kecerobohan dan kelalaian yang tidak bisa dibilang sederhana, karena pada rekomendasi formatnya konsideran, sudah barang tentu akan menyebut sejumlah peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.

“Surat pembatalan yang dibuat tidak setara dengan surat rekomendasi adalah pelecehan terhadap peraturan perundangan yang berlaku atas peraturan perundangan yang dicantumkan pada surat rekomendasi tersebut,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, Oknum (KCD) Wilayah I, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga kuat telah melakukan penipuan Terhadap Satuan Pendidikan (SatPendik) menggunakan Rekomendasi Asli tapi Palsu (Aspal) tertanda Kepala KCD secara manual. Benarkah?

Adanya dugaan rekomendasi aspal tersebut diungkapkan sebuah sumber yang layak dipercaya, namun minta namanya dirahasiakan beberapa waktu lalu di Cibinong, Kabupaten Bogor. Menurut sumber sebut saja Andhika (bukan nama sebenarnya) oknum KCD itu mengarahkan pemilik satpendik agar mengakuisisi satuan pendidikan yang mau dijual.

Untuk memuluskan dan meyakinkan usahanya tersebut, oknum itu lantas menyerahkan rekomendasi tertulis kepada pemilik satuan pendidikan yang ditanda tangani secara manual Kepala KCD Cucu Salman, M.Ag, Pembina Tk1/IVb, NIP1971 1030 1918 021002, cap basah tertanggal 27 Desember 2025, seharusnya tanda tangan dan cap secara elektronik.

Rekomendasi dibuat dengan model konsideran, menimbang, mengingat dan memutuskan. Tapi rekomendasi aspal tersebut tak lama kemudian dibatalkan dengan alasan yang diduga dibuat-buat buat. Surat pembatalan ditanda tangani secara elektronik, tanpa didukung data tertulis dan bukti otentik yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Surat pembatalan tertanggal 30 Desember 2025 tersebut ditanda tangani oleh Kepala KCD Cucu Salman secara elektronik ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan kepada Kepala Sekolah dimaksud serta tidak ada tembusan ke siapapun selain daripada arsip. Sementara pada surat rekomendasi terdapat tembusan ke DPTSP Prov Jabar.

Sejauhmana kebenarannya, oknum KCD tersebut saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat Whatsapp (WA) belum lama ini, menjawab melalui WA, bahwa dirinya tidak mengeluarkan rekom, rekom tertanda pak kcd.

oOknum itu lalu wa lg, “Saat ini saya hanya membantu yayasan utk bisa dapat ijin, tp ketika ditengah perjalanan ada masalah lahan” Oknum tersebut masih melalui pesan singkat mengancam akan melaporkan ke Polres. Tapi saat ditanya peraturan mana bahwa awak media konfirmasi bisa dilaporkan, tidak menjawab dan blg akan mendatangi redaksi.

Tapi hingga berita ini tayang tidak datang. Menurut redaktur media ini, Coky, oknum itu hanya menelpon, dapat nmr telepon dari rekannya seorang wartawan dari Bandung. Rekannya tersebut telah di telepon sama rekanya itu seorang wartawan dan telah di tlp sm anggota dewan provinsi. Anggota dewan itu telah dihubungi oknum kcd via telp.

Sementara itu Humas KCD Wilayah 1Yanuar saat di telepon melalui telepon selulernya Kamis (20/8/26) belum menjawab. Sementara saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) Yanuar respon.

Berikut WA yang dikirim awak media ini, “Ass P Yanuar apa kbr, blh gk sy minta nmr kontak P Cucu ada yg mau dikonfirmasikan terkait penerbitan surat rekomendasi trtgl 27 oktober 2025, Nmr 2876/KP.11.08/Cadiswil.1/X/2025

“Srt tsb ditanda tangani secara manual, bukan secara elektronik, pdhl zmn kcd dpimpin P Abrur th 2024 tanda tangan sdh elektronik”. “Apa bnr itu srt rekom resmi dri kcd wil 1 ?”.

Berikut jawaban Yanuar, “Rekomendasi apa, Ya surat yg mana, Oh gak masalah manual juga”

Klo tidak masalah, kenapa pembatalan melalui tanda tangan elektronik, bukan manual juga dan format surat tidak sama dengan format rekomendasi. Surat pembatalan formatnya tidak ada konsiderannya? Padahal, format penulisan rekomendasi menggunakan konsideran.

Pembatalan atau pencabutan rekomendasi harus menggunakan format penulisan yang sama, yaitu dilengkapi dengan bagian konsideran (pertimbangan) untuk menjelaskan alasan yuridis dan sosiologis mengapa rekomendasi tersebut dibatalkan.

Perlu diketahui, Alasan Penggunaan Format Konsideran

· Kepastian Hukum: Memberikan dasar yang jelas mengapa keputusan awal dicabut atau dianulir.

·  Kesesuaian Administrasi: Mengikuti asas pencabutan keputusan tata usaha negara (kontrarie actus), di mana pejabat yang menerbitkan keputusan berwenang mencabutnya dengan prosedur dan bentuk yang setara.

· Transparansi: Menjelaskan kekeliruan, perubahan situasi, atau dasar hukum baru yang mendasari pembatalan.

Format penulisan rekomendasi dengan konsideran, tapi surat pembatalan tidak dengan konsideran, patut diduga kuat hanya akal-akalan saja dalam “memperdaya” si pemohon dalam mengurus perijinan yang dimaksud, Yanuar tidak menjawab.(Ahp).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *