JUSTICIA

Proyek Roda Gila Di Kota Bogor, BPK RI dan KPK Harus Audit Investigatif

BOGOR – Adanya proyek kegiatan bagi pesepeda ditrotor yang telah dilakukan jaman Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mulai menuai kritik atas manfaat dan kegunaannya.

Forum kajian Taruna (Tameng Rakyat Untuk Nusantara) ,Gustapol Maher meminta agar pihak hukum baik tingkat pusat serta KPK melakukan audit investigatif atas produk lintasan sepeda yang ada di Kota Bogor jaman Walikota Bima Arya Sugiarto.

Sebab tidak tepat azas efisensi anggaran dan tidak bermanfaat bahkan dinilai terindikasi adanya pemborosan.

“Kami meminta BPK RI dan KPK melakukan upaya audit investigatif atas proyek lintasan sepeda diera Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Dimana jelas kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pada Pasal 10 ayat (1) UU BPK menyebut: “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”

Sementara itu, PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyebutkan BPKP merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Pasal 48 ayat (2) huruf a mengatur, aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan intern melalui : audit. Pasal selanjutnya mengatur: “BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi : kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.

Hal lainnya adanya

Sebab dalam kenyataan dan fakta yang ada di beberapa tempat dan lokasi amat tidak rasional bahkan terkesan penghamburan anggaran.

Bahkan ada lintas yang menubruk halte dan track naik dan turun pada bagian yang tentu malah membahayakan para pesepeda” ujar Gustapol Maher pada media ,Jumat (2/5).

Selain hal tersebut juga adanya kegiatan dengan rentang waktu selalu diakhir tahun anggaran,sebanyak 2 kali terjadi menimbulkan pertanyaan besar.

Bahkan waktu itu pernah dikritisi pihak Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin.

Dewan tersebut menyatakan bahwa pengerjaan proyek jalur sepeda di Jalan Raya Sudirman, Kota Bogor terkesan janggal.

Dirinya mengaku telah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek jalur sepeda sepanjang 1,4 kilometer yang ditargetkan selesai akhir tahun anggaran waktu itu 2021.

Pihak ketiga atau pemborong dan konsultan, dan dinas, mereka menyatakan bahwa telah selesai hanya sampai 80 persen.

Bahkan
Zaenul menyebutkan, proyek senilai Rp 5 miliar itu sebagai proyek Sangkuriang dengan waktu cuma 32 hari kerja.

Ia mengatakan, berdasarkan papan proyek yang ada di salah satu bangunan milik kontraktor, tertulis proyek itu dikerjakan dari 17 November hingga 30 Desember 2021.

“Ini seperti Proyek Sangkuriang ini pun jika gagal maka yang perlu disalahkan adalah pihak Pemkot Bogor yang selalu mengulang kesalahan sama dengan melakukan lelang proyek di akhir tahun,” kata politikus PPP kala itu dikutip dari rekam digital media.

Sementara mantan Wali Kota Bogor saat itu Bima Arya Sugiarto mengatakan, proyek pembangunan jalur sepeda ini dibuat seiring meningkatnya jumlah pesepeda yang masuk ke Kota Hujan itu selama pandemi Covid-19.

Pada 2021 ini Kota Bogor telah membangun jalur sepeda di beberapa titik.

Mulai dari Plaza Jambu Dua di Kecamatan Bogor Utara hingga ke Terminal Baranangsiang di Bogor Timur.

“Total hingga tahun ini, kita sudah dan sedang memiliki 25,8 KM jalur khusus sepeda meliputi SSA, Pajajaran (Warung Jambu-Lippo Ekalokasari), Juanda dan Sudirman. Menyusul di ruas jalan lainnya,” kata Bima Arya.

Adapun jalur sepeda di Jalan Sudirman yang tengah dibangun, Bima Arya telah menegur pihak kontraktor lantaran kecewa atas lambannya proyek tersebut.

“Kalau dia tidak mampu, sudah pasti di- blacklist.

Kalau tidak mampu menambah yang kerja, tidak mampu menambah waktu dengan kualitas pekerjaan yang amburadul sudah pasti di- blacklist. Ini pelajaran,”ungkapnya.

Dia mengatakan Kota Bogor pertama kali membangun jalur sepeda pada 2015 di seputar Istana dan Kebun Raya Bogor, kemudian dilanjutkan di ruas jalan lainnya.

Pembangunan jalur sepeda ini tidak sekedar sebagai sarana olahraga,

“Ini juga sebagai bagian dari konsep green transportation yang terus dikembangkan dan diharapkan dapat mengurangi angkot, mengganti angkot menjadi bus, menambah fasilitas pejalan kaki dan pesepeda. Jadi, Bogor menuju green transportation”tegas dia.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *