JUSTICIA

Ketum AMBS: Hukum Pelaku Pencemaran Danau Lido, KLH Jangan Hanya Segel Gedung Hotel MNC

BOGOR – Setelah melakukan demo gabungan elemen masyarakat juga AMBS (Aliansi Masyarakat Bogor Selatan) atas adanya dampak pembangunan hotel dikawasan KEK MNC Lido berupa pencemaran air danau yang makin keruh dan dangkal.

Akhirnya direspon KLH dan DPR-RI.

” Kami selaku elemen masyarakat meminta pihak hukum dan aparatur terkait tidak hanya menyegel gedung saja tapi ada tindak lanjuti pruses hukum pelanggaran UU Lingkungan Hidup .

Pasal 6 UU RI Nomor 23 Tahun 1997, Pasal 42 UULH, dan Pasal 98 UU RI Nomor 32 Tahun 2009.
Pasal 6 UU RI Nomor 23 Tahun 1997 berbunyi …
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
Setiap orang berkewajiban mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Dan pada
Pasal 42 UULH …
Barangsiapa yang karena kealpaanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00″ tegas Muhsin SiP.

Wakil ketua DPR RI memanggil Direktur MNC Land terkait aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat. Pemanggilan ini menindaklanjuti hasil kunjungan DPR RI ke PT MNC Land di Lido.
Rapat dengar pendapat (RDP) Panja (Panitia Kerja) Lingkungan Hidup ini dijadwalkan Selasa (18/2) pukul 15.00 WIB. Rapat bakal dilaksanakan di ruang Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

“Kami beritahukan bahwa Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI akan mengadakan rapat dengar pendapat Panja Lingkungan dengan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Deputi Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup RI, serta menghadirkan Direktur Utama PT MNC Land,” bunyi undangan yang diterima dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, Kamis (13/2/2025).

Adapun RDP ini ditetapkan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 3 Februari 2025. Rapat tersebut juga disepakati dalam pembicaraan internal Komisi XII DPR per tanggal 21 Januari 2025.

“Rapat Konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 3 Februari 2025 dan keputusan rapat intern Komisi XII DPR RI tanggal 21 Januari 2025, serta hasil kunjungan lapangan ke PT MNC Land di Lido tanggal 10 Februari 2025,” katanya.

Komisi XII DPR RI sebelumnya melakukan sidak bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat (Jabar), milik PT MNC Land. Sidak dilakukan untuk melihat langsung dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT MNC Land dalam megaproyek tersebut.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi yang memimpin sidak itu mengungkapkan ada sejumlah pelanggaran dari proyek itu. Salah satunya, kata dia, pendangkalan pada danau di Lido.

“Jelas lagi, bahwa gedung ini, selain juga danau, yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan,” kata Bambang dalam keterangannya.

Tak hanya itu, kata Bambang, pihaknya juga menemukan indikasi adanya pembiaran. Selain itu, pihak terkait belum ada analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) dari pembangunan proyek milik Hary Tanoesoedibjo tersebut.

“Ternyata juga ini gedungnya juga sama tadi penjelasan dari Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga pengakuan dari MNC bahwa mereka memang mengakui gedung ini belum memiliki amdal, ada amdal tapi punya perusahaan lain,” ucap Bambang.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menekankan dirinya sebagai Panitia Kerja (Panja) Komisi XII lingkungan hidup akan mengawasi kinerja pemerintah, khususnya soal proyek KEK tersebut. Bambang bahkan telah memerintahkan Dirjen Gakkum KLH untuk melakukan penindakan dan meminta PT MNC Land menghentikan sementara pembangunan karena dikategorikan ilegal.

“Setelah minggu ini, segera, karena mereka ada pengakuan-pengakuan yang perlu kita dalami kan tapi di satu sisi kita mendengar dari sisi KLHK ke Kementerian Lingkungan Hidup mereka menyampaikan bahwa dokumennya tidak sesuai semua makanya untuk didalami,” kata dia.

Tak hanya itu, Bambang juga memberi ultimatum kepada PT MNC Land untuk sama sekali tidak menyentuh proyek itu sampai ada kejelasan amdal. Terlebih, proyek pembangunan ini telah merusak lingkungan cukup parah.

“Jadi jangan sampai mereka ada kedok-kedok Kawasan Ekonomi Khusus, aturan-aturan yang harus dilalui tidak dipenuhi. Contoh seperti ini, amdal gedung ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini bahkan aturannya amdal masih perusahaan yang lama, nah ini kan tidak logis gitu,” ucapnya.

“Masa kayak orang mengemudi mobil pakai SIM orang lain, kira-kira seperti itu. Nah, itu salah satu yang kita akan dalami karena tugas Panja adalah menginventarisir masalah kita akan sampaikan ke pemerintah jika ada pelanggaran-pelanggaran kita minta pemerintah lakukan tindakan tegas, contoh seperti hari ini, kita minta pemerintah begitu tahu langsung lakukan penindakan ” tegasnya .

( Red03 )

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *