RAGAM

Posyandu Desa Cinangneng Diduga Langgar Aturan Hukum, Gunakan Dana Pemerintah Tahun 2023 Bangun Posyandu Di Tahun 2024

BOGOR – Dibalik pergantian Camat Tenjolaya Kabupaten Bogor ternyata menyisakan pekerjaan baru bagi Camat baru.

Hal ini bukan tanpa dasar dimana salah satu desanya diketahui membangun fisik berupa gedung Posyandu dibulan Januari ini tahun 2024 dengan mengunakan dana alokasi anggaran tahun 2023.

Dikonfirmasi via seluler Kades Cinangneng belum memberikan penjelasan atas pertanyaan media hingga saat ini.

Aktifis anti Korupsi ,Bung Herman Galai SiManupak,Rabu (3/1) Camat baru
Agar melakukan pemanggilan dan pembinaan atas kejanggalan proyek didesa Cinangneng tersebut dan segera melaporkannya pada inspektorat.

“Temuan ini tentunya amat menohok dan janggal apakah proyek ini diketahui dan disetujui Camat lama .

Maka tentu camat baru harus bekerja maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan didesa- desa jangan ada pembiaran” tegas Herman Galai Simanupak .

Ditambahkan dia kasus ini berpotensi dugaan penyalahgunaan keuangan pemerintahan dan tidak taat azas tertib hukum .

“Kepala desa merupakan orang yang memimpin roda pemerintahan di Desa. Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan, hak dan kewajiban, serta larangan dengan menggunakan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa). Kepala Desa dilarang untuk melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang telah diberikan oleh pemerintah pusat” ujar dia.
Bahkan ancaman hukuman bisa maksimal 20 tahun penjara .

“Sanksi untuk Kepala Desa yang tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa dan justru melakukan korupsi adalah sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administrasi yaitu pemberhentian menjadi Kepala Desa sesuai Pasal 28 UU Desa dan sanksi pidana yang termuat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)” ,bisa dikenai 20 tahun penjara”tegasnya .

Seperti diketahui bahwa

Ini bukan dana biasa tapi merupakan sumber keuangan negara atau pemerintah ada aturan dan mekanisme aturan Hukumnya.

Fungsi APBD dan APBN menurut PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain:

  1. Otorisasi

APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun berkenaan

  1. Perencanaan

APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun berkenaan

  1. Pengawasan

APBD menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian antara kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

  1. Alokasi

APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan agar dapat mengurangu pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

  1. Distribusi

Kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Stabilisasi

APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

APBD bertujuan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Aneh dan memang Janggal jika ada pagu anggaran tahun 2023 bisa dikerjakan ditahun 2024 bulan Januari ini.

Harusnya pihak dinas DPMPD Kabupatèn Bogor memberikan bimtek atas alokasi dana tersebut pada pihak aparatur desa .

Jangan sampai hal seperti ini dianggap biasa dan benar sebab tentunya akan menjadi temuan pihak BPKRI dan pihak penegak Hukum yakni Kejaksaan dan kepolisian ,papar dia.

Kami meminta kasus ini diungkap dengan memanggil aparatur desa tersebut untuk dimintai keterangan”tegas Herman SiManupak .
( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *