Polres Balangan Gelar Konferensi Pers, Hadirkan Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Aliran Sungai Desa Pinakin
BALANGAN – Polres Balangan hadirkan sosok perempuan berinisial RW yang diduga sebagai pelaku pembuangan jasad bayi berjenis kelamin perempuan di aliran sungai Desa Pinakin, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, pada Selasa (1/8/2023) lalu.
RW dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan perkara di Agustus yang digelar Polres Balangan di Lobby Polres Balangan, pada Rabu (16/8/2023) pagi
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin yang pada saat itu memimpin langsung jalannya kegiatan konferensi pers mengatakan, sebagaimana agenda Polres Balangan melaksanakan kegiatan pers release terkait pengungkapan perkara di bulan Agustus 2023 baik oleh Polres Balangan maupun polsek jajaran.
“Kami sampaikan bahwa laporan yang kami terima di bulan Agustus itu ada 4 perkara, diantaranya 1 penganiayaan masih tahap penyelidikan, kemudian ada 2 itu laporan kejadian peristiwa tenggelamnya warga kita, dan berikutnya kami juga telah melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap pelaku yang diduga telah sempat viral yaitu pembuangan bayi yang alhamdulillah bisa kita tetapkan terhadap tersangka RW. ini tersangka ada bersama kita telah diamankan dengan barang bukti bisa dilihat satu buah kasur berwarna ungu, satu buah kelambu, kemudian satu lembar daster bermotif kembang, dan ranting yang masih ada bercak darahnya juga sesuai hasil laboratorium forensik,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, berikutnya ini kita tetapkan terhadap pelaku tersangka dengan undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 junto pasal 341 KUHP.
Sementara itu, tersangka RW mengaku menyesal atas perbuatannya, dan ia melakukan itu lantaran diusir dari rumah.
Dari informasi yang didapat, jasad bayi berjenis kelamin perempuan yang dibuangnya ke sungai adalah hasil hubungan badan bersama dengan menantunya sendiri. (akhmad Sidik)