Pihak Kejaksaan & Kepolisian Diminta Ungkap Sengketa Lahan Garapan Moses Desa Cinagara Telah Terbit Sertifikat?

BOGOR – Kabar terpanas didesa Cinagara ,Kecamatan Caringin Kabupatèn Bogor soal lahan Garapan Eks PTPN XI, yang pernah diklaim kepemilikannya juga oleh dua PT yakni PAP dan Sinde ternyata saat ini menuai polemik yang akan menuai kasus Hukum.
Saat dikonfirmasi pada salah sumber terpercaya pada media memberikan informasi adanya surat Sertifikat dilahan Garapan .
” Kami juga baru tau adanya soal adanya surat sertifikat dilahan Garapan atas nama Moses.
Waktu itu ada informasi ketika ditanya ke Kades, mengapa Kades tidak mau tandatangan oper alih garapan pak Mozes ternyata ada Jawaban Kades, karena tanah Pak Mozes sudah ada sertipikat, padahal pak Mozes tidak tahu” kata sumber.
Dilain hal sumber pakar Hukum berpendapat kades telah membuat bumerang pada dirinya sendiri Karena jika menurut hukum, seseorang yang membuat pernyataan , dia dahulu yg harus membuktikan kebenaran pernyataannya itu.
” Artinya Kades yang harus membuktikan jika dikatakan telah Terbit seritifikat dilahan Garapan itu proses dan mekanisme aturan hukumnya seperti apa.
Jika benar ada dan memang Sertifikat prodak resmi BPN dan benar secara fisiknya suratnya asli bukan palsu atau sekedar focopy selaku pejabat Pemerintah tentu perbuatan kades akan Berdampak Hukum pula” Ujar Muhtar Simanjuntak.
Dilain hal dinyatakan pula oleh dia bahwa
Kades juga bisa dituntut, karena bisa saja sertipikat asli ada di kades sendiri dan kemungkinan terlihat dimasalah lahan Garapan hingga Terbit Sertifikat padahal secara yuridus formil status lahan tersebut masih Eks PTPN XI dengan pengelolaan HGU.
“Apalagi kalau pak
Mozes, tidak pernah mengajukan tanah itu ditingkatkan ke proses sertipikat di BPN dan tidak minta aparat BPN untuk mengukurnya kembali tanah itu Karena syarat awal untuk membuat sertipikat , tanah itu harus diukur kembali dan ada peta bidang serta hasil ukur tanah. Kalau tidak ada pengukuran kembali, lalu sertipikat itu terbit, maka sertipikat itu bisa dinyatakan BODONG” Ujarnya.
Dilain hal sumber dalam BPN dalam dihasilnya : sertipikat a/n Immanuel Mozes tanah di Cinagara , luas : kurang lebih 1 ha di tahun 2015. Memang sama sekali TIDAK ada, di arsip di BPN. Jadi, untuk masalah Sertipikat itu jika dinyatakan telah ada Terbit dari BPN dinyatakan oleh kades maka wajib membuktikannya dihadapan Hukum baik tingkat penyidikan juga penyelidikan nanti dalam proses verbal karena jabatan kades tentunya pula akan dikenakan pasal khusus selaku penyelenggara Pemerintah dengan UU Lex Spesilais penyalah gunakan jabatan dalam UU Tindak pidana Korupsi , karena dia orang pertama yg membuat Pernyataan : bahwa surat tanah pak Mozes sudah terbit bersertipikat, makanya dia tidak mau tandatangan surat oper alih tanah garapan dari Moses” tegasnya.( Rudi)