Pengolahan Sampah Ilegal di Cikahuripan Terbongkar!

Pembakaran Tanpa Izin Cemari Lingkungan, DLH Bogor Turun Tangan
BOGOR — Praktik pengolahan sampah dengan sistem pembakaran tanpa izin kembali mencoreng wajah pengelolaan lingkungan di Kabupaten Bogor. Kali ini terjadi di Kampung Bahgogok, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, setelah tim media menemukan adanya aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan secara terang-terangan tanpa prosedur perizinan resmi.
Informasi awal diperoleh dari laporan warga yang resah melihat aktivitas pembakaran tersebut. Tim media Tipikor Investigasi kemudian melakukan pemantauan langsung ke lokasi. Hasilnya, ditemukan tumpukan sampah yang dibakar secara rutin tanpa fasilitas standar pengendalian emisi. Asap pekat terlihat membumbung dan menyebar ke permukiman warga, menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan dan lingkungan.
Lebih mengejutkan lagi, pihak Pemerintah Desa Cikahuripan mengaku tidak mengetahui apapun mengenai keberadaan dan aktivitas pengolahan sampah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cikahuripan, Andi Upi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin ataupun menerima pemberitahuan terkait pengolahan sampah berbasis pembakaran di wilayahnya.
“Tidak ada izin dari desa. Kami juga tidak pernah mendapatkan laporan bahwa ada kegiatan pembakaran sampah di lokasi tersebut,” tegas Kades Andi Upi.
Temuan ini langsung memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan, potensi pelanggaran lingkungan, serta pihak mana yang bertanggung jawab atas operasi ilegal tersebut.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Dede Armansyah, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas pembakaran sampah tersebut. Ia menegaskan akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kami belum menerima informasi terkait hal ini. DLH akan segera mengecek dan melakukan tindakan sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, UPT Sampah Jonggol menyatakan akan segera meneruskan temuan ini ke bidang penindakan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur pengawasan lingkungan hidup.
Praktik pembakaran sampah—terlebih menggunakan metode insinerasi—bukan hanya membutuhkan peralatan standar tinggi, tetapi juga mengharuskan izin resmi yang prosesnya sangat ketat. Hal ini untuk mencegah emisi berbahaya, polusi udara, dan pencemaran lingkungan yang bisa berdampak luas ke masyarakat.
Untuk mendapatkan izin resmi, fasilitas insinerator wajib memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya:
- Persyaratan Administratif
- Surat permohonan resmi
- Legalitas usaha (SIUP, NIB, akta perusahaan)
- AMDAL atau UKL-UPL
- IMB bangunan
- Dokumen kerja sama pihak ketiga
- Pernyataan keabsahan dokumen
- Persyaratan Teknis
- Insinerator wajib memiliki ruang bakar dengan suhu ≥ 1.000°C
- Alat pengendali pencemaran udara (scrubber)
- Cerobong minimal 14 meter dengan titik sampel emisi
- Manajemen residu (abu dan limbah B3)
- Lokasi fasilitas harus memenuhi standar keamanan lingkungan
- Prosedur Perizinan
Perizinan melalui sistem terpadu KLHK atau DLH daerah, termasuk verifikasi dokumen dan tinjauan lapangan. Izin berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Kegiatan pembakaran sampah ilegal seperti di Cikahuripan berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Yang mengatur larangan:
- membakar sampah sembarangan,
- melakukan pengelolaan sampah tanpa izin,
- menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pelaku dapat dikenai sanksi administrasi, pembekuan izin, hingga pidana jika terbukti menimbulkan pencemaran yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Asap yang dihasilkan pembakaran sampah tanpa standar pengendalian emisi berpotensi mengandung partikel berbahaya seperti dioxin dan furan—zat beracun yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, bahkan kanker dalam jangka panjang.
Warga berharap pemerintah segera bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terus terjadi dan mengancam kesehatan masyarakat.
Tim media Tipikor Investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan penindakan resmi dari pihak berwenang.(AG)



