PERS MERUPAKAN LEMBAGA SOSIAL DAN DILINDUNGI NEGARA
AWASI – Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
Pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ketua Umum Aliansi Wartawan Siger (AWASI) Sandi Chandra Pratama, S.Psi menjelaskan bahwasanya pers merupakan lembaga sosial atau lembaga masyarakat sebagai wahana komunikasi massa dalam bentuk penyebaran informasi yang berperan menjaga ketertiban, perdamaian dan keadilan sosial.
Dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pasal 1 ayat 1 Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Menjalankan fungsi, kewajiban dan peranan pers. Pers dijamin dan dilindungi Negara pada pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan bahwasanya setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Dan ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Secara hukum dalam pasal 4 ayat 2 dan 3 pernyataan diatas, dalam melaksanakan tugas pers adanya tindakan menghambat dan menghalangi tugas pers pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(Dwi)