PERATIN PEKON SUMUR JAYA DI DUGA KORUPSI DANA DESA TAHUN 2022
Pesisir Barat-Anggaran Dana Desa (ADD-Red) tahun 2022 di Pekon Sumur Jaya Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat, diduga terindikasi Korupsi yang di lakukan oleh Oknum Peratin(Kepala Desa)Sumur Jaya”Rahmat. Pada tahun 2022 lalu terdapat pada item Apbd-es Ada anggaran untuk Ketahanan Pangan, yang tidak direalisasikan atau istilah sebutan lain “Fiktip”.
anggaran ketahanan pangan Tersebut bersumber dari Dana Desa tahun 2022 yang diduga kuat tidak direalisasikan oleh Rahmat Selaku Peratin Pekon Sumur Jaya. Anggaran Ketahanan Pangan Tersebut untuk pembelian sapi,Yang akan Dibagikan kepada masyarakat Pekon sumur Jaya yang bersifat kelompok.
Dari total keseluruhan dana ketahanan pangan pada tahun 2022 Sebesar Rp.167.000.000 dan dibagi menjadi dua kegiatan. Rp.70.000.000 Untuk Pembangunan Rabat beton jalan pertanian dan Rp. 97.000.000-atau 30℅ sisa nya untuk di pembelanjaan sapi.hingga berganti tahun anggaran 2022 sapi tersebut tidak juga kunjung di realisasiksan oleh Rahmat.
yang menjadi pertanyaan di masyarakat Pekon Sumur Jaya,kemana anggaran yang nilainya puluhan juta itu yang sudah di anggarkan dalam Apbd-es tahun 2022 lalu Dan mengapa hingga saat ini sapi yang sudah di anggarkan Dari Dana Desa tahun 2022 tak juga ada realisasi nya hingga menjelang pertengahan tahun 2023 yang sudah berjalan.
Menyoroti Pengadaan Sapi kelompok tahun 2022 yang diduga fiktip,Anton Ak angkat bicara.Kemana Aparat Penegak hukum nya,tidak perlu harus menunggu ada laporan pengaduan terlebih dahulu baru melakukan tindakan. Jika mengetahui ada informasi Oknum yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi wajib turun lapangan untuk melakukan Puldata dan pulbaket aga tidak ada kesan pembiaran di masyarakat.masyarakat juga jika mengetahui Peratin nya diduga melakukan korupsi jangan takut untuk melaporksn ke Aparat Penegak hukum ini demi menyelamat kan uang negara dari penghisap uang rakyat.Dana Desa sudah jelas uang negara yang sumbernya dari Pajak yang dibayar Oleh Rakyat
Apalagi ini adalah fiktip.kalau sekedar kwalitas mungkin masih di maklumi ini satu tahun anggaran sudah habis Anggaran nya tidak direslisasikan.ini sudah jelas perbuatan melawan hukum dan harus di usut tuntas agar kasus ini menjadi terang dan siapa saja yang terlibat dalam persoalan ini
Karena tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat,”Tegas Anton.
Lanjut nya ini terkesan tidak ada pengawasan dari pihak- pihak terkait yang memiliki wewenang di bidang pengelolaan dana desa seperti Pendamping desa,Lhp,Inspektorat kabupaten dan pihak-pihak terkait lain nya.itu kan uang negara harus jelas peruntukan nya dan harus di pertanggung jawabkanl,” kata Anton.
Jadi saya berharap agar dugaan korupsi anggaran Ketahanan Pangan dari Dana Desa Pekon Sumur Jaya tahun 2022 yang dilakukan oleh Peratin Sumur Jaya segera diusut tuntas jangan ada kesan pembiaran.
Dari berbagai sumber informasi yang dihimpun Tipikor
membernarkan ada nya dugaan korupsi Dana Desa tahun 2022 yang terdapat pada mata angaaran Ketahanan pangan untuk pembelian Sapi yang diduga sebesar Rp. 97.000.000-dan dari informasi yang di dapat Tipikor hal tersebut telah di akui oleh Peratin sumur jaya saat musyawarah dengan perwakilan dari masyarakat setempat dan peratin berjanji akan bertanggung jawab,”
Atas belum terealisasi nya itu sebabkan sulitnya menemukan tempat penjual sapi.
Apapun alasnya Peratin Sumur Jaya Rahmat sudah melakukan perbuatan melanggar hukum dan bisa di pidana penjara mengingat anggaran tersebut anggaran untuk di tahun 2022 dan sekarang sudah Anggaran untuk tahun 2023.
Hingga berita ini di terbitkan Peratin Pekon sumur Jaya Rahmat, belum bisa di konfirmasi. (S.ekandi) BERSAMBUNG…!!!