JUSTICIA

PENGADAAN BAN TRUCK SAMPAH DINAS LINGKUNGAN HIDUP TERINDIKASI KORUPSI

Lampung BARAT- Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat Terindikasi Korupsi dari sederet kegiatan yang dikerjakan secara serampangan untuk menekan Kost anggaran supaya ada sisa kelebihan bayar yang bisa dimainkan demi meraup keuntungan para Oknum Dinas Tersebut.yang Lebih gawatnya lagi, ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat, M. Henry Faisal, melalui Kabid Kebersihan, Heriyanto, menyebut jika dugaan KKN yang ada di satuan kerjanya sudah dilakukan Pulbaket oleh pihak Kejari lsmbar dan sudah dikonfirmasi oleh Inspektorat serta BPKAD Lambar.
pada tahun anggaran 2021 Dinas Terkait mengalokasikan anggaran untuk belanja 84 ban kendaraan dinas truk pengangkut sampah dengan harga satuan sebesar Rp1.600.000 sehingga total anggaran yang disediakan mencapai Rp134.400.000.
Sementara dari penelusuran yang dilakukan Para awak media, diketahui jika kegiatan belanja Ban kendaraan dinas truk pengangkut sampah hanya direalisasikan untuk membeli 28 ban kendaraan dengan rincian 14 ban original serta 14 ban jenis vulkanisir.
Sedangkan dari perbandingan harga satuan yang dilakukan diketahui jika total anggaran yang direalisasikan untuk belanja 28 ban truk sampah adalah sebesar Rp30.800.000, jika di akumulasikan terdapat selisih Anggaran sebesar Rp104.000.000 yang Diduga Dikorupsi dari kegiatan belanja ban truk pengangkut sampah saja.
Berdasarkan Imformasi yang berhasil Dihimpun Tipikor Tidak Ada dugaan Korupsi Lain Didinas Lingkungan Hidup Lampung Barat termasuk dalam Anggaran belanja rutin kendaraan dinas.Kendaran Roda Empat jenis Taff Hiline Belanja ban dan service kendaraan serta belanja BBM yang setiap bulan diambil dan dilaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya melalui SPJ yang diduga Fiktif. Sebab Dari keterangan sejumlah sopir truk pengangkut sampah jika kendaraan tersebut tidak pernah digunakan lantaran mengalami kerusakan,Kata Para Supir Truk.
Dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat lain nya pada kegiatan pembersihan drainase sepanjang Jalan Raden Intan tepatnya depan Kantor Pos Liwa sampai Taman Ham Tebiu yang dilaksanakan pada tahun 2021 yang diduga tidak sesuai volume pekerjaan karena hanya direalisasikan untuk membersihkan sampah dibagian atas drainase oleh petugas kebersihan yang seharusnya diberikan upahkan harian, untuk persoalan yang satu ini, potensi kerugian negara diduga mencapai Rp60.000.000.
Ketika dikonfirmasi persoalan dugaan Korupsi pada kegiatan Dinas Lingkungan Hidu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat, M. Henry Faisal, melalui Kabid Kebersihan Heriyanto, menyebut jika pihak Kejari Lambar sudah melakukan Pulbaket terkait persoalan dimaksud dan bahkan sudah dilakukan konfirmasi oleh pihak Inspektorat serta BPKAD Lampung Barat.
“Itu jawaban M Henry Faisal(kepala dinas-red) waktu saya konfirmasi kan dengan Kadis,”Kata Heriyanto. saat dikonfirmasi via whatshap nya.
Selain itu, imformasi yang berhasil di himpun di lapangan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk tahun pemeriksaan 2021 ditemukan kerugian negara atas pungutan retribusi jasa umum pelayanan retribusi sampah sebesar Rp75.000.000 yang harus dikembalikan ke kas negara paling lambat April 2022. Hal tersebut lantaran terdapat selisih setoran antara petugas pungut dengan bendahara yang diduga dilakukan oleh Kabid Kebersihan dan bendahara penerima.(S.ekandi)BERSAMBUNG…!!!

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *