Pemerintah Desa Citeureup Sepakat Gelar PAW Kepala Desa 2025 Lewat Musdes

BOGOR – Dalam upaya menjamin keberlanjutan roda pemerintahan desa dan menghindari kekosongan kepemimpinan, Pemerintah Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, resmi menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Tahun 2025 melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes). Kesepakatan ini tercapai dalam forum Musdes yang digelar di halaman Kantor Desa Citeureup, Jumat (1/8/2025), dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta unsur pemerintahan.
Hadir dalam forum strategis tersebut, Penjabat Kepala Desa Citeureup Padi Ardianto, Ketua BPD Citeureup Buchri Hidayat, Kasie Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan (PEP) Kecamatan Citeureup Ponco, Babinsa Citeureup Musrin, Bhabinkamtibmas Deni S, tokoh-tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Citeureup, seluruh RW, RT, Kadus, serta unsur pemuda Karang Taruna. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat tersebut menunjukkan bahwa PAW Desa Citeureup menjadi agenda penting dan strategis yang menyangkut masa depan tata kelola desa.

Musdes tersebut dihadiri oleh 205 peserta dari total 235 undangan, yang terdiri dari para tokoh masyarakat dan perwakilan 8 RW di wilayah Desa Citeureup. Dalam forum yang berjalan demokratis dan tertib itu, mayoritas peserta menyampaikan persetujuan bulat terhadap pelaksanaan PAW guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Citeureup secara sah dan legal.
“Pemerintahan desa tidak boleh mengalami kekosongan. Pemimpin sangat dibutuhkan untuk membawa visi dan misi pembangunan desa ke depan,” tegas Padi Ardianto dalam sambutannya. Ia juga menekankan bahwa proses PAW akan dijalankan dengan prinsip transparansi, demokratis, dan akuntabel, sesuai dengan harapan warga.

Wahyudi, Plt. Sekretaris Camat Citeureup yang mewakili Camat, menjelaskan bahwa pelaksanaan Musdes adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bogor tertanggal 24 Juli 2025, yang mengatur mekanisme pelaksanaan PAW jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa.
“Langkah awalnya adalah Musdes, dan hari ini forum secara resmi menyatakan sepakat. Selanjutnya, pemerintah desa akan membuat surat permohonan pelaksanaan PAW ke pihak kecamatan dan instansi terkait,” ujar Wahyudi.
Setelah melalui proses diskusi dan musyawarah yang intensif, Ketua BPD Buchri Hidayat secara resmi mengetuk palu sidang sebagai tanda disahkannya keputusan pelaksanaan PAW. Ia juga menyatakan komitmen BPD untuk segera menyusun berita acara hasil Musdes dan mengirimkannya kepada Kecamatan Citeureup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bupati Bogor untuk mendapatkan pengesahan tahapan teknis selanjutnya.
Dalam pernyataannya, Buchri menegaskan bahwa pelaksanaan PAW akan mengedepankan asas kejujuran, keterbukaan, dan netralitas. “Kami ingin pelaksanaan PAW ini benar-benar mencerminkan kehendak dan aspirasi masyarakat Desa Citeureup, tanpa adanya tekanan ataupun intervensi dari pihak luar,” ujarnya.
Selain itu, tokoh masyarakat dari unsur RW dan RT yang hadir juga menyampaikan harapan agar proses PAW menjadi momentum untuk memilih pemimpin yang amanah dan mampu melanjutkan program-program strategis desa.
Dengan telah disahkannya keputusan Musdes, Desa Citeureup kini memasuki fase persiapan pelaksanaan PAW yang lebih teknis. Mulai dari tahapan penjaringan bakal calon, verifikasi administrasi, hingga proses pemilihan melalui musyawarah yang melibatkan perwakilan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Antusiasme warga juga terlihat dalam semangat dan kekompakan seluruh elemen yang hadir. Ini menjadi indikasi kuat bahwa masyarakat Desa Citeureup mendukung penuh jalannya proses demokrasi tingkat desa yang sehat dan bermartabat.
Kesepakatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tahun 2025 di Desa Citeureup menjadi cerminan semangat demokrasi lokal yang matang. Dengan komitmen kuat dari Pemerintah Desa, BPD, serta dukungan dari kecamatan dan seluruh unsur masyarakat, diharapkan proses PAW ini berjalan lancar, adil, dan melahirkan pemimpin baru yang mampu membawa perubahan positif bagi Desa Citeureup ke depan.(Agung DS)



