RAGAM

Pembangunan Gedung Di Lingkup Kecamatan Pesisir Tengah Diduga Abaikan K3 Dan UU KIP

Pesisir Barat – proyek pembangunan gedung di dalam lingkup Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir barat, Kontraktor/pelaksana diduga mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan diperparah dengan tidak adanya papan informasi/pekerjaan dilokasi,Kamis(16/11/2023).
dalam aturan LPJK pihak kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan wajib untuk mematuhi RK3K (RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA) bilamana tidak di patuhi LPJK, berhak untuk memberhentikan sementara kegiatan tersebut melalui PPK dinas terkait.Hasil investigasi Tipikor dilapangan Para pekerja tidak di lengkapi oleh alat pelindung diri yang mana sudah diatur dalam undang-undang peraturan pemerintah no.50 Tahun 2012 Tentang keselamatan kerja Dan juga itu sudah Diamanatkan oleh menteri PU( pekerjaan umum) no:5/PRT/M/2014 pekerja penyelenggara Konstruksi wajib memenuhi syarat-syarat tentang keamanan kesehatan dan keselamatan kerja pada bidang konstruksi seperti yang Diatur dalam UU No 18 Tahun 1999 Tentang jasa Kontruksi.
pekerjaan Pembangunan Gedung ini pun tidak dilengkapi dengan Papan Informasi/pekerjaan sebagai informasi, Sesuai dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Kami Dari media Tipikor mempertanyakan pengawasan dari pihak dinas PU bidang Tata Ruang kenapa hal ini dibiarkan.muncul dugaan Ada kesepakatan jahat untuk melakukan kecurangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi sehingga Pihak-Pihak yang Terkait melakukan Pembiaran sementara pembangunan sudah berjalan.Yang menjadi Pertanyaan Pembangunan yang diduga akan berlantai dia tersebut untuk gedung apa? Karena Dilokasi Proyek tidak Di temukan Papan Proyek yang Dipasang.jangan kan nilai Proyek ni Gedung nya pun tak jelas untuk Gedung Apa lalu tujuan nya tidak dipasang nya Papan proyek.
Ini suddh jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan dan harus dipatuhi.Pengawasan dari instansi terkait dan juga konsultan Pekerjaan adalah kewajiban agar menjaga mutu kualitas pembangunan agar dapat sesuai apa yang telah dianggarkan, karena ini menggunakan uang negara, mana pengawasannya?sementara dilokasi Proyek tidak diPasang plang Proyek. Ini sudah jelas menabrak aturan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik tentu harus di sanksi tegas.
Saat dikonfirmasi oleh Tipikor Salah satu pekerja Tentang siapa pelaksananya Dan mana papan informasi, Ia hanya menjawab “Tidak Tahu”.Kalau masalah Plang Proyek dari Awal pekerjaan ini di mulai memang tidak Ada Plang nya jadi kami tidak tahu Apa nama Prusahan nya dan berapa nilai nya kami tidak tahu,karena kami hanya Pekerja, “Ucap nya.
Saat Tipikor mengkonfirmasi salah satu Pekerja yang tidak mau menyebut nama nya yang diduga sebagai pengawas lapangan membenarkan kalau memang tidak ada Plang proyek nya yang di pasang dan berapa nilai nya saya tidak tahu
Yang saya ketahui pemilik pekerjaan ini nama nya Rizki dan Bangunan Gedung ini akan di jadikan Gedung PKK.saya hanya di tugaskan untuk mengawasi para pekerja dan mengawasi matrial,”Aku nya.
Kepada Anggota DPRD kabupaten Pesisir Barat Bidang Pembangunan untuk segera turun ke lapangan agar meninjau secara langsung jangan hanya menungu laporan saja.jika dugan ini benar maka pekerjaan pembangunan gedung tersebut Harus di hentikan sementara.Hingga Berita ini di tayangkan Pihak Kontraktor dan Dinas PU bidang tata ruang belum bisa di komfirmasi.(S.ekandi)BERSAMBUNG…!!!

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *