JUSTICIATOP NEWS

Pemasok 166 Kg Sabu di Kota Dumai Dituntut Pidana Mati

PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Rabu (14/9/2022), menyampaikan tumtutan
lima orang terdakwa dugaan tindak pidana narkotika di Kota Dumai dituntut pidana mati.

Para terdakwa dinilai terbukti bersalah mengedarkan barang candu dengan total berat 166 kilogram.

Tuntutan pidana itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Rabu (14/9/2022).

Sidang tersebut digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Dumai.

Para terdakea yang duduk di kursi pesakitan, yakni Edi Pranata alias Mat alias Acau, Al Jufri, Yopi Topia, Roni Alfindo, dan Rio Saputra. Kelimanya mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai melalui fasilitas video teleconfrence.

Agenda sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab adalah pembacaan tuntutan oleh JPU. “Benar. JPU telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Agustinus Heri Mulyanto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas, Rabu (14/9/2022).

Disebutkannya, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana mana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu, kata Abu Nawas, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Para terdakwa dituntut pidana mati,” tegasnya.

Tuntutan pidana itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan bukti yang diperoleh, terdakwa Edi Pranata dinyatakan terbukti memasok 120 bungkus sabu yang disimpan di dalam 4 buah karung dengan total berat keseluruhan 128.827,2 gram. Sementara terdakwa Al Jufri dan Yopi Topia memasok 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10.562,6 gram.
Sedangkan terdakwa Roni Alfindo dan Rio Saputra memasok 11 bungkus plastik kemasan teh Cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 11.266,7 gram, 25 bungkus plastik kemasan teh Cina berisi sabu dengan total berat 25.603,7 gram dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (P-fluorofenilpiperazin) dengan total berat keseluruhan 5.657,26 gram atau 16.586 butir.
“Total narkotika dari para terdakwa berjumlah 166 kilogram sabu dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP dengan berat keseluruhan lebih kurang 5.657,26 gram atau 16.568 butir,” kata Abu Nawas
“Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan,” sambungnya.

Dengan telah dibacakan tuntutan pidana, lanjut dia, agenda sidang berikutnya adalah penyampaian pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa. “Sidang pembacaan tuntutan pidana tersebut berjalan dengan aman dan lancar,” pungkas Abu Nawas. ( AMRI)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *