Pelaku Tabrak Lari Diancam 12 Tahun Penjara Didenda Rp 75 Juta
Palembang-Ini salah satu ancaman bagi para pengendara bandel dan menyebabkan kematian di jalan raya. Mereka yang dengan sengaja melakukan tindak tabrak lari bisa dikenai sanksi pidana kurungan penjara maksimal 12 tahun serta denda 75 juta.
“Itu berdasarkan undang-undang tentang lalu lintas jalan dan angkutan yang menyebabkan kematian,” ujar Koordinator Sumatera Selatan LSM Gebrakk Sriwijaya Nababan, Selasa (19/4).
Menurut Nababan aturan ditujukan untuk mengajak para pengendara lebih bertanggung jawab. “Jangan lari saat terjadi kecelakaan,” jelasnya. Padahal dalam sebuah kecelakaan, kata Nababan, belum tentu pengendara ditetapkan sebagai tersangka. “Tapi kalah lari justru salah dan lebih berat sanksinya.”
Padahal di dalam undang-undang tentang lalu lintas menyatakan bahwa pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, memberi pertolongan dan melapor ke polisi. “Tapi kalau lari dari tempat kejadian untuk menyelamatkan diri dari keroyokan massa dan langsung lapor polisi itu tidak masuk ketegori tabrak lari,” tambah Nababan.
ADENI ANDRIADI