Pegawai PPPK Teluk Wondama Pertanyakan TPP

TELUK WONDAMA – Pegawai PPPK Guru dan Kesehatan menggelar audensi dengan Bupati Teluk Wondama Elysa Auri SE.MM, Selasa (6/5). Dalam kegiatan tersebut dibahas sejumlah isu dan juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kordinator Pegawai PPPPk Kesehatan Suster Endmina kepada Bupati mempertanyakan kenapa Pegawai PPPK tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena TPP merupakan hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) walaupun dengan beberapa perbedaan dalam perhitungan nominal.

Menurut Suster Endmina hingga saat ini hanya menerima gaji saja tanpa TPP. Padahal seharusnya hak yang sama harus diberikan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial sebagai sesama ASN.
Sesuai dengan UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) bahwa yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK.

Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN maka berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan amanah undang-undang, maka sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengakomodir setiap pasal sehingga kerja-kerja ASN serta sumbangsih pikiran dalam mensukseskan pembangunan nasional menjadi lebih fokus, maksimal dan terukur.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan tersebut, Bupati Teluk Wondama Elysa Auri SE.MM menyambut baik usulan tersebut. “Kami sebagai pemerintah daerah akan membicarakan ini dengan semua pihak sehingga ada satu keputusan yang baik bagi kita semua,” jelas Bupati. (IAND)



