Proyek TPT Samisade Desa Sukamakmur Bogor Jadi Sorotan Tajam

BOGOR – Proyek di kabupaten Bogor dari Samisade mulai menuai sorotan tajam dan perhatian Publik.
Selain tengah dan Garing bantuan program bagi desa dikabupaten Bogor dengan nilai satu desa satu Millyar kini mulai menuai Korban dari kalangan para kepala desa ,hal ini sudah terbukti dari 3 kepala desa yang masuk prodeo hotel berjeruji besi bahkan belakangan satu kepala desa lagi akan mulai disidangkan dalam perkara penyalahgunaan keuangan Samisade.

Diketahui dari sumber
Polres Bogor telah menangkap Tatang, Kepala Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, atas dugaan korupsi dana bantuan program satu miliar satu desa atau Samisade. Tatang menjadi kepala desa ketiga di Kabupaten Bogor yang berurusan dengan hukum karena korupsi dana Samisade sepanjang 2023
“Tersangka (Kades Cidokom) diduga melakukan tindak pidana korupsi atau Tipikor, dengan kerugian Rp 598.128.977. Sudah kami tahan, sejak sebulan lalu atau pada Desember 2023,” kata Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Senin, 15 Januari 2024 pada media.
Dari pelbagai informasi yang didapat, Tatang diduga korupsi dana bantuan keuangan Samisade selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Hal ini diketahui dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor
Atas perbuatannya, Tatang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 dan Subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
“Berkas Tatang sudah kami limpahkan dan saat ini dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong. Sementara tersangka kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor,” kata Teguh.
Kades Nur Hakim diduga merugikan negara Rp 501 juta. Sementara Adang diduga merugikan negara Rp 1,2 miliar.
Selain mereka, ada satu kepala desa lain, yakni Kepala Desa Hambalang Wawan Sudarwan yang berurusan dengan hukum. Wawan ditangkap Polres Bogor karena diduga memalsukan akte tanah seluas 6,9 hektare dan dia dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
Sementara itu dari pantuan dan informasi khusus dikecamatan Ciomas terdapat 4 Kades yang telah dipanggil Inspektorat kaitan dana Samisade .
Bahkan dari lapangan satu proyek didesa Sukamakmur hingga ,Kamis (18/1) masih dalam tahap pengerjaan dengan alasan TPK yang juga Kaur Perencanan proyek harus tetap dilakukan karena dana yang diterima desa tidak mungkin dikembalikan .
“Ya kalo besaran dana Samisade itu tidak penuh Satu Millyar kami hanya menerima Rp.800 juta dan itu diterima pada akhir bukan Desember 2023 artinya sudah diakhir tahun dengan dasar dari Pemda bahwa syarat administrasi desa yang lain banyak yang belum terpenuhi.
Secara teknis untuk TPT itu hanya tinggi 3 Meter dan tidak mungkin lebih karena ada tebingan diatasnya cukup curak dan tinggi jadi kami berupaya agar tidak longsor .
Bu Kades sedang sibuk jadi belum bisa bertemu tapi informasi ini akan saya sampaikan juga.
Kalo panjang proyek TPT 300 Meter pak” ucap HD kaur Perencanan juga TPT desa Sukamakmur ,kecamatan Ciomas pada media .
( Red03)