JUSTICIA

Dibiayai APBD, Pembangunan Posyandu Bedahan Berada di Tempat Terlarang?

BOGOR – Pembangunan Posyandu, Kampung Bedahan, Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibiayai dari dana APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA 2025 sebesar Rp180 juta patut diduga kuat berada  di tempat terlarang, karena dekat saluran air.

Adanya bangunan posyandu yang berdiri didekat bibir saluran air diungkapkan Charles (bukan nama sebenarnya pekan lalu di Cibinong. Menurutnya pembangunan posyandu tersebut di lakukan beberapa waktu lalu dibiayai dari dana APBD TA 2025 sebesar Rp180 juta.

“Pembangunan posyandu tersebut dilaksanakan beberapa waktu lalu dibiayai dari dana APBD TA 2025 sebesar Rp180 juta. Tapi sayangnya bangunan tersebut berada di dekat bibir saluran, dimana menurut ketentuan yang berlaku hal tersebut tidak diperbolehkan/dibenarkan,” ujarnya.

Charles sangat menyayangkan telah terjadi pembangunan posyandu yang diduga berada di tempat terlarang. Ia tidak menyangka ada bangunan yng dibiayai dari  APBD berada di tempat terlarang.

“Kok bisa ya, pendirian sebuah bangunan di dekat saluran, padahal itu tidak dibenarkan,” tandasnya dengan penuh tanda tanya.

Hasil pantauan awak media ini di lokasi tempat berdirinya bangunan tersebut pekan lalu menunjukan, posyanndu tersebut berada kurang dari satu meter dari bibir saluran tersebut.

Menurut warga setempat yang enggan disebutkan namanya, apabila terjadi hujan, air aluran meluap menjadikan daerah tersebut banjir. Itu sebelum ada bangunan, apalagi sekarang adanya bangunan, dapat dipastikan jika terjadi hujan tentu banjirnya bertambah tinggi dari sebelumnya.

Atas adanya bangunan posyandu tersebut, Lurah Pabuaran Mekar, Ronald yang dikonfirmasi di kantornya, Rabu (4/6/25) membenarkan adanya pembangunan posyandu di Kampung Bedahan tersebut. Ia juga mebenarkan pembanguna posyandu tersebut dibiayai dari dana APBD TA 2025.

“Benar ada pembangunan posyandu di Kampung Bedahan tersebut. Pembangunan posyandu tersebut dibiayai dari dana APBD TA 2025. Bertindak sebagai pelaksana adalah LPM Pabuaran Mekar,” ucapnya.

“Kalau bicara peraturan memang tidak dperbolehkan ada bangunan di dekat bibir saluran, tapi bagaimana lagi, karena sudah tidak ada tanah lagi, maka didirikan disitu,” tambahnya.

Senada dengan Lurah. Ketua LPM Supeno juga menyatakan jika bicara peraturan memang tidak dperbolehkan ada bangunan di dekat bibir saluran, karena sudah tidak ada tanah lagi, maka didirikan disitu.

Menurutnya, tanah tempat berdirinya posyandu hasil hibah dari perusahaan, tanah tersebut bersertifikat. Dahulu tanah ada pemiliknya, perusahaan beli dari pemilik, pada tanah itu terdapat empang, tidak ada sungai/kali. Saluran air yang ada tersebut adalah saluran buatan bukan alam.

Namun disisi lain Peno menjelaskan, perusahaan membeli tanah berdasarkan patok dari BPN yang berada di tengah kali. Apa yang dijelaskan Ketua LPM tersebut berbeda dengan keterangan sebelumnya yang ia sampaikan bahwa di tempat tersebut tidak ada sungai atau kali.

Saat awak media ini bertanya apakah saluran air yang ada saat ini bagian dari saluran air yang ada di atas dan sampai ke tempat dimana posyandu tersebut berada dibibir saluran. Peno yang mengaku sudah bekerja selama 37 tahun bekerja di perusahaan tersebut membenarkan.

Sebagaimana diketahui bersama, berdasar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tetang Garis Sempadan Sungai dan Danau, Pasal 1, ayat (1) berbunyi “Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan”.

Pasal 13 Penetapan garis sempadan sungai dilakukan oleh: a. Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

Pasal 14 (1) Penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan berdasarkan kajian penetapan sempadan sungai.

(2) Dalam penetapan garis sempadan sungai harus dipertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta memperhatikan jalan akses bagi peralatan, bahan, dan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai.

(3) Kajian penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat paling sedikit mengenai batas ruas sungai yang ditetapkan, letak garis sempadan, serta rincian jumlah dan jenis bangunan yang terdapat di dalam sempadan.

(4) Kajian penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.

(5) Tim kajian penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), beranggotakan wakil dari instansi teknis dan unsur masyarakat.

Pasal 15 (1) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *