Dispora Tutup “Mata” Ada Penyimpangan Dana Hibah Untuk Bayar Hutang Rp13,562 M?

BOGOR – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selaku verifikator dan pemberi dana hibah sebesar Rp18,026 miliar pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, diduga kuat “tutup mata” atas penyimpangan dana hibah tersebut. Hibah sebesar Rp13,562 m, digunakan untuk membayar hutang pada PT. Sayaga Wisata Bogor (SWB), Kab Bogor.
Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupten Bogor Tahun Anggaran 2023, pada Dispora. Hasil Laporan Pemeriksaan sebagaimana LHP No : 40B/LHP/XVII.BDG.05/2024, terdapat pemberian dana hibah kepada KONI total sebesar Rp18,026 miliar yang diberikan secara bertahap.
Menurut Penanggungjawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, Proposal sebagai dasar pemberian dana hibah tidak ditandatangani oleh Ketua KONI maupun pimpinan KONI lainnya. Tidak ada otorisasi sama sekali atas proposal tersebut. Pencairan tidak berdasarkan proposal resmi dan tidak dilakukan verifikasi secara memadai.
“Proposal sebagai dasar pemberian dana hibah tidak ditandatangani oleh Ketua KONI maupun pimpinan KONI lainnya. Tidak ada otorisasi sama sekali atas proposal tersebut. Pencairan tidak berdasarkan proposal resmi dan tidak dilakukan verifikasi secara memadai,” ujarnya sebagaimana tertulis pada LHP tertanggal 21 Mei 2024 tersebut.
“Dana hibah diterima KONI dari Dispora total sebesar Rp18,026 miliar diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali. Tahap I, Rp4,536 miliar, Tahap II, Rp9,026 miliar, dan Tahap III Rp5 miliar. Sebesar Rp13,562 miliar (Rp4,536 miliar + Rp9,026 miliar) digunakan untuk membayar hutang kepada PT. SWB selaku event orgasaion (EO) Kontingen Kabupaten Bogor pada Porprov ke XIV 2022, imbuhnya.
Masih menurut Penanggungjawab Pemeriksaan BPK, Ketua Kontingen Porprov XIV Tahun 2022 Kabupaten Bogor, sesuai perjanjian No.: 426/02-sekr/169/SWB PORPROV/IX, 01 September 2022, menyatakan dana sebesar Rp13,562 miliar untuk tranportasi, akomodasi, dan paket makan selama pelaksanaan Porprov. PT. SWB dibayar menggunakan dana hibah KONI tahun 2022 dan tahun 2023.
Sejauhmana kebenarannya terkait adanya temuan BPK tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Koko yang dikonfirmasi Selasa (11/02/2025) di ruang kerjanya, di Dispora, mengatakan, pada saat ada pemeriksaan dari BPK yang dilaksanakan pada Februari – April 2024, ia tidak berada di tempat, karena sedang mengikuti Diklat Pim III, yang ada PPTK.
“Saat BPK melakukan pemeriksaan pada Februari – April 2024, saya tidak berada di tempat, karena sedang mengikuti Diklat Pim III. Pejabat yang mewakili saya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Untuk menjelaskan masalah temuan BPK tersebut, saya harus ketemu PPTK dulu, nanti saya kabari,” ucap Koko yang juga adalah Kabid Pembinaan dan Pengembangan Atlet Berprestasi.
“Kalao terkait diduga telah terjadi penyimpangan/penyalahgunaan belanja dana hibah yang tidak sesuai, tentu itu bukan kami. Karena, kami bukan pengguna dana hibah. Yang menggunakan dana hibah adalah pemohon hibah yakni KONI,” tandasnya.
Tapi, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, hasil wawancara dengan Pejabat pembuat Komitmen SubKegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atlet Berprestasi Kabupaten Bogor, bahwa pembayaran hutang kepada SWB tanpa terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi oleh Inspektorat.
Dalam rangka memastikan kebenaran dan kewajaran nilai hutang, semestinya tagihan PT. SWB tersebut dilakukan verifikasi dan validasi baik oleh Dispora maupun Inspektorat. Sebab nilai kerjasama dengan PT. SWB sebesar Rp13.562.424.000,00 dalam bentuk paket tanpa rincian dan spesifikasi yang jelas. Sehingga patut diduga kuat terjadinya penyalahgunaan dana hibah oleh KONI, dikarenakan Dispora “tutup mata” dengan adanya penyalahgunaan belanja dana hibah tersebut.(ahp)



