Orang Misterius Mengaku Dari Cigombong Minta Bertemu Wartawan, Diduga Suruhan Oknum Tertentu

BOGOR – Sekira jam 10.35 Wib ,pada Rabu (24/10) wartawan ditelepon seseorang yang seolah mengenal dan sok kenal meminta untuk bertemu.
Diduga kuat orang ini merupakan suruhan seseorang untuk melakukan upaya teror dan intimidasi terhadap tugas dan fungsi wartawan sesuai UU Pokok No.40 tahun 1999 yang dilindungi terhadap oknum yang menghambat dan menghalang- halangi wartawan.
Komentar aktifis dan pengiat anti korupsi Advokasi Indonesia ,Bachtiar,SH ,MH bahwa siapapun tidak boleh melakukan intimidasi apalagi menghambat tugas wartawan .
” Negara ini negara hukum maka tentu tidak ada istilah kebal hukum.
Siapapun berbuat melawan hukum baik itu oknum aparat desa,aparat kecamatan juga dinas jika melakukan pelanggaran hukum tentu harus dilakukan upaya verbal melalui delik umum atau aduan jika ada pelanggaran .
Apalagi itu dilakukan oleh oknum pejabat desa dengan mengunakan jabatannya untuk menguntungkan pribadi dan merugikan orang lain maka telah pula masuk ranah Lex specialis kewenangan jabatan unsur penyelenggara pemerintahan yang berada didesa tentunya.
Pada kasus adanya dugaan oknum pejabat desa yang terlibat tentu ini miris terjadi .
Sebab pejabat desa harus mengayomi warga desa dan masyarakatnya bukan malah melakukan pelanggaran ” ujar Bachtiar,SH.
Sementara itu soal adanya orang suruhan atau misterius yang meminta menemuinya dikawasan Bohlam Cigombong tentu aparat hukum pula untuk turut mengungkapnya apakah hal itu bermuatan menghalangi dan menghambat profesi wartawan .
“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”tegas Bachtiar,SH,MH.
Selain itu soal kasus oknum pejabat desa yang diduga menjual lahan orang lain jelas melanggar KUHP.
“” Tentunya berdasar KUHP, Pasal 385 KUHP mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah, sebagai berikut:
Dikenai dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum:
- Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
Juga penyerobotan tanah,dan (“KUHP”) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”)” tegas Bachtiar,SH,MH pada wartawan.
Sementara itu akun orang tak dikenal inisial akun UCK mencoba intervensi wartawan.
Dalam bukti rekaman telepon dan chat diketahui informasi sebagai berikut :
Uck: Maaf boleh telp pa.
Uck: Maaf sy Ucok…kalau ga bisa telp…bisa kita ketemu…sekarang lagi dimana.
Oh engga pa sy bukan kapasitas kapasitas…
Gimana pa…bisa ketemu ga…kalau ga bisa ya sudah” tulis UCK pada wartawan .
( Red03)



