Oknum Pejabat Penjual Batu Kuya Bogor Belum Kena Kutukan Alam Leluhur Supata Karma?

BOGOR -;Aktifis dan pengiat anti korupsi mulai mengemakan lagi batu alam warisan leluhur dari Bogor Barat yang dijual oknum kekorea.
Antara sebuah karma atau kutukan dan akibat buruk belum juga dikenai pada oknum pejabat yang menjualnya demi uang dan biaya politik .
Benarkah hal itu terjadi dengan motif dan modus transaksi antar negara .
” Ini memang sudah terjadi tapi dalam persepsi hukum maka apa yang sudah terjadi itulah adanya unsur perbuatan hukum .
Artinya atas objek hukum yang ada dan telah dijual maka tentu subjek hukumnya akan dikenakan Perbuatan atas Sanski hukum menjual barang atau benda yang bernilai warisan budaya apalagi jika itu masuk dalam peninggalan bersejarah tentu jeratan hukumnya akan lebih maksimal ” ujar bung Galai SiManupak,SH pada media .

Diketahui bahwa buah batu raksasa berbentuk kura-kura bertengger di sudut taman di sebuah Desa Yeoncheon, sebuah desa wisata tanaman herbal ( Herb Village) di tepi Sungai Imjin, Provinsi Gyeonggi Utara, Korea Selatan.
Para pengunjung tempat wisata ini sering berfoto didepannya, namun tak seorangpun tahu asalnya. Diameternya perlu sekitar 20 orang untuk melingkarinya, beratnya mencapai 72,5 Ton dan hanya orang tertentu yang mampu menggapai puncak punggungnya dengan tangan.
Batu Kuya tersebut batu alami hasil alam dan atas kuasa sang pencipta yang harus di rawat, dijaga dan di lestarikan bukan di jual oleh oknum tersebut.
” Dalam negara hukum harus ada azas kepastian hukum.
Siapa yang harus bertanggung jawab atas dijualnya batu kuya tersebut maka dia harus menerima akibatnya juga.
Baik hukum nyata yakni hukum negara juga hukum adat istiadat atau supata karma dari Karuhun Bogor .
Saat telah terjadi unsur perbuatan penjualan batu sejarah maka pihak daerah baik pemerintahan kecamatan sukajaya, Pemerintah Desa dan pemkab harus pula turut serta minimal pembiaran atas penjualan situs itu.
Secara objek hukum bahwa tempat batu kuya tersebut berada dikorea dan Pemerintah Kabupaten Bogor serta para budayawan, pencinta alam lingkungan dan aparat penegak hukum harus bekerja jangan diam sebab ada motif keuntungan atas penjualan batu situs itu.
Batu ini berasal dari hutan lindung Haur Benter, desa Pasir Madang, Sukajaya, Kab. Bogor yang begitu heboh beritanya tahun 2008 hilang dari tempat aslinya, diangkut dengan truk tronton untuk “diekspor” ke negara Korea Selatan. Nama batu inipun kini berubah, dulu dinamakan “Batu Kuya” kini disebut “Batu Geobuk Daejang” atau Batu Harapan. Sebuah mitos lokal baru diciptakan, ” barangsiapa yang mampu menggapai punggungnya akan terkabul harapan dan keinginannya.
Dari pemberitaan media Korea Selatan tahun 2013, adalah Yong Kwon Kim seorang konglomerat dari Korea Selatan, CEO dari Cheonggok Dopulwon sebuah perusahaan landskap yang dalam wawancaranya, menuliskan sang CEO “berhasil” membawa batu seberat 72 ton ini dari Indonesia ke tempatnya kini. Lokasi tersebut adalah sebuah taman. Bagian dari sebuah Desa Wisata Herbal yang memiliki luas 17.000m2 dengan berbagai koleksi tanaman dan batu-batu unik termasuk Batu Kuya dari Kab. Bogor ini.
Saat pertama kali melihat batu ini di Indonesia, saya terkesima. Itu adalah karya seni sejati yang diciptakan oleh alam. Saya bertekad untuk membawanya ke Korea dan bahkan memperoleh izin resmi, tetapi ketika pekerjaan pengangkatan itu hampir selesai, TV dan surat kabar lokal Indonesia membuat berita besar tentangnya dan mencegah saya mengambilnya. Saya membujuk penduduk setempat, membersihkan lapangan sepak bola, dan bahkan merenovasi masjid. Setelah banyak kesulitan, saya akhirnya membawanya kembali. Butuh waktu empat tahun penuh.
Pada tahun 2015 taman ini berpindah kepemilikan dalam sebuah lelang, kini dikelola oleh sebuah perusahaan bernama Mario Outlet.
Publik tentu bertanya oknum penjual Batu Kuya dari warisan leluhur maka kutukan dan karma menunggu nasib fatal yang dialami akhir hidupnya entah mati diawal kekuasaan atau masuk jeruji besi kena kasus hukum.
( Red03)



