JUSTICIA

Oknum Dewan Tantang BKD & Pimpinan DPRD Kota Bogor Periksa Dirinya Atas Tuduhan GRMB Soal Terlibat Korupsi Migas

BOGOR – Beredar dikalangan media surat permohonan pemeriksaan salah satu anggota dewan komisi 1 Kota Bogor yang ditanda tangani pada Rabu 12 November bertepatan adanya aksi demonstrasi di DPRD Kota Bogor oleh GRMB (Garda Revolusi Mahasiswa Bogor).

Hal inipun seakan berpreseden makin buruknya watak dan perilaku oknum anggota dewan atas kehormatan dan marwah DPRD Kota Bogor atas surat yang bernada seakan tantangan tersebut dinilai publik secara luas.

” Dari surat yang dilayangkan pada BKD ( Badan Kehormatan Dewan) tentu ini seakan sebuah tantangan baik secara pribadi maupun kelembagaan untuk melakukan proses yang dalam sejarah panjang hadirnya DPRD di Kota Bogor baru terjadi.

Biasanya itu tanpa harus diminta maka dalam Tatib anggota dewan,jelas adanya aturan yang mengikat para anggota dewan ketika adanya etika dan pelanggaran atas aturan baik sikap ,perilaku dan perbuatan yang dinilai keluar dari Tata Tertib.

Aturan hukum Badan Kehormatan (BK) Dewan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta peraturan DPRD masing-masing daerah dan peraturan internal DPRD itu sendiri seperti tata beracara.

Tugas BKD utamanya adalah menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD dan anggotanya, serta mengawasi kepatuhan terhadap sumpah dan kode etik”tegas Galai Simanupak,SH pada media Jumat ( 14/11).

Aktifis dan juga pemerhati kebijakan publik itu menilai wajib hukumnya BKD bekerja keras dan juga menjalin kerjasama dengan pihak hukum jika itu kuat secara faktual mengarah pada adanya pelanggaran hukum tidak hanya melanggar etika dewan.

“Tak ada subjek hukum baik itu perorangan atau badan yang kebal hukum dalam Tata Kelola negara kita.

Sebab negara kita adalah negara hukum.

Siapapun sama dalam perlakuan dan hak dimata hukum .

Mau itu Advokat,lawyer ataupun profesi apapun jika memang ada pelanggan baik secara aturan pidan atau perdata dengan dalil data dan fakta hukum maka harus pula diproses dan ditindak sesuai aturan.

Karena ini bermula dari aksi demonstrasi GRMB yang menuding atau membuka adanya oknum anggota dewan komisi 1,secara subjek hukumnya sudah jelas.

Maka ditambah adanya pihak yang merasa terganggu juga merasa demonstrasi itu ditujukan padanya tentu jalur hukum formil harus ditempuh dengan tetap memegang azas PRO-JUSTITIA Praduga tidak bersalah.

Artinya secara luas masyarakat kini sudah tau adanya pihak yang melaporkan dan yang akan jadi terlapor ,maka baiknya BKD yang disurati tidak tinggal diam tapi segera berkoordinasi dengan pihak APH ( Aparat Penegak Hukum).

Bahwa persoalan yang didorong GRMB itu karena menyangkut subjek hukum anggota dewan maka sepatutnya lembaga hukum atau APH berwenang yang melakukan proses pembuktian dan pengumpulan bukti dan keterangan saksi.

Sebab ranah kasus termasuk Lex Specialized tindak pidana korupsi maka tentu bukan lagi ranah BKD dalam mengungkap dan melakukan pemeriksaannya”papar Galai Simanupak,SH.

Dijelaskan dia ,metode gelar perkara bisa dilakukan sebelum dua pihak tersebut melaporkan kasus ini secara formil dalam delik materilnya.

” Yang dituduhkan itu jelas masuk perbuatan atau tindak pidana dugaan korupsi maka harus ditempat pada posisi atau legal standing yang jelas dan tepat.

Jika GRMB benar memiliki data yang cukup kuat unsur tindak pidana korupsi maka tentu ada kewajiban dan keharusan tidak hanya berdemo tapi melaporkanya pada penyidik baik kejaksaan ataupun kepolisian.

Namun sebaliknya jika tidak cukup bukti yang kuat bisa saja subjek hukum yang dirugikan itu melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik”tegas dia.

( Agus Subagja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *