Pengamat Hukum AH Siregar, Pengembalian Dana BOSP Bukti Ada Kesalahan Perbuatan

BOGOR – Pengamat Hukum AH Siregar, mengatakan apabila terdapat pengembalian Dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), maka terdapat kesalahan perbuatan. Karena ada peraturan perundang undangan yang mengatur hal itu, maka dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
“Jika terdapat pengembalian Dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), maka terjadi kesalahan perbuatan. Karena, ada peraturan yang mengatur hal itu, maka dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya Kamis malam (04/12/25) melalui telepon selulernya.
“Pengembalian tidak menghilangkan perbuatannya, karena hal tersebut merupakan bukti telah terjadi perbuatan melawan hukum. Akan tetapi, dengan telah mengembalikan Dana BOSP hal itu bisa menjadi pertimbangan hukum dalam pemberian sanksi hukumnya,” imbuh Siregar.
Menurutnya, pengembalian dana menunjukan adanya kesalahan peggunaan dana atau prosedur. Sehingga, menjadi bukti perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dimana hal tersebut berakibat merugikan negara atau daerah. Apalagi nilainya mencapai 0,5 triliun.

Sebagaimana diberitaka media ini sebanyak 129 Kepala Sekolah (Kepsek) terdiri dari 127 Kepala SD dan 2 Kepala SMP di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikabarkan telah mengembalikan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Rp3,9 dari Rp5,5 miliar ke Kas Daerah (Kasda), Selasa (2/12/2025).
Sementara menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, dalam Resume Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 40B/LHP/XVII.BDG/05/2024, Tanggal 21 Mei 2024. Realisasi Belanja dana BOS total sebesar Rp514,905 m tersebut tidak seusai kenyataan.
Terdapat perbedaan yang menyolok sebesa Rp509,405 miliar, (Rp514,905 – Rp5,5 miliar),sehingga menimbulkan dugaan salah dalam perhitungannya. Pemerintah Kabupaten Bogor. Jawa Barat perlu menjelaskan ketidaksesuaian ini.
Nah, sebenarnya ini yang menjadi pertanyaan sekarang dan jadi ruang buat Pemerintah Kabupaten Bogor menjawab itu. Bupati Bogor memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi sehingga klarifikasi terhadap anomali ini sangat penting.
Kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman bahwa permasalahan dana BOSP yang melibatkan ratusan sekolah di Kabupaten Bogor tersebut belum selesai. Menurutnya, bahwa pengembalian dana BOSP tersebut diharapkan selesai di Tahun Anggaran 2025.
Ia menyebut, ada sekitar 71 persen atau Rp3,9 miliar dari Rp5,5 miliar yang sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bogor. Hal itu sebagaimana temuan kerugian dan harus ada pengembalian oleh 129 sekolah, dan temuannya itu Rp5,5 miliar dari dana BOSP baik SD maupun SMP.
“Kita sih berharap tahun ini selesai, tapi kita kembalikan tergantung kemampuan masing-masing kepala sekolah. Kalau tidak sanggup, sesuai kemampuan ia berkeinginan bahwa permasalahan dana BOSP yang melibatkan ratusan sekolah di Kabupaten Bogor tersebut segera selesa,” tandas Arif.
Buntut pemberitaan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp0,514 triliun pada Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu mendapat perhatian khusus dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat. Pekan lalu, penyidik Polda Jabar mendatangi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor.
“Terkait dengan adanya pemberitaan dugaan penyimpangan dana BOS sebesar Rp514 miliar Tahun Anggaran 2023, Tadi kami telah bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal,” ujar Penyidik dari Tipikor Polda Jabar, sebut saja namanya Wawan (bukan nama sebenarnya) khusus kepada tipikorinvestigas.com di Cibinong, Jumat (15/09/2024).
Menurutnya, kasus penyimpangan belanja barang dan jasa bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah Sebesar Rp0,514 triliun menjadi perhatian khusus Bapak Kapolda Jawa Barat. Karenanya hal ini harus segera disikapi, apalagi nilainya sangat fantastis.
Diketahui sebelumnya, Pada Tahun Ajaran (TA) 2023/2024, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek), diketahui telah menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) baik negeri maupun swasta yang terdapat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, total sebesar Rp514.995.709.847,00.
Buntut pemberitaan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp0,514 triliun pada Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu mendapat perhatian khusus dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat. Pekan lalu, penyidik Polda Jabar mendatangi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor.
“Terkait dengan adanya pemberitaan dugaan penyimpangan dana BOS sebesar Rp514 miliar Tahun Anggaran 2023, Tadi kami telah bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal,” ujar Penyidik dari Tipikor Polda Jabar, sebut saja namanya Wawan (bukan nama sebenarnya) khusus kepada tipikorinvestigas.com di Cibinong, Jumat (15/09/2024).
Katanya, kasus penyimpangan belanja barang dan jasa bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah Sebesar Rp0,5 triliun menjadi perhatian khusus Bapak Kapolda Jawa Barat. Karenanya hal ini harus segera disikapi, apalagi nilainya sangat fantastis.
Menurut Penanggung Jawab Pemeriksaan Auditoriat Utama Keuangan Negara V, Badan Pemeriksa Keungan Perwakilan Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, SE, MM, CSFA, CSFrA, dalam Resume Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 40B/LHP/XVII.BDG/05/2024, Tanggal 21 Mei 2024.
“Realisasi Belanja dana BOS total sebesar Rp514.905.709.847,00, tersebut tidak sepenuhnya seusai kenyataan. Hasil konfirmasi BPK pada 1.642 sekolah, dinemukan sebanyak 1.180 sekolah tidak melakukan pencatatan persediaan,” ucapnya.
“Sebanyak 1.213 sekolah tidak melalukan stock opname persediaan akhir tahun periode pelaporan. Penggunaan dana BOS tidak dapat diukur secara andar/tak dapat dipertanggung jawabkan. Hal tersebut disebabkan Tenaga Pengelola dana BOS menggunakan jasa opeator yang bukan tenaga pendidik/kependidikan,” tambah Eko Putra sebagaiman laporannya.
Masih menurutnya, Tim BOS Sekolah (Kepala Sekolah, Bendahara dan Opeator) merangkap atau bertugas menjadi Tim BOS di lebih dari satu sekolah, sehingga mengganggu kinerja tim BOS sekolah.
Tak hanya itu, Tim BOS juga merangkap sebagai Penyedia Barang dan Jasa pada Aplikasi SIPlah. Tenaga pendidikan/tenaga kependidikan memilki toko pada Aplikasi SIPlah. Akibatnya hal tersebut berisiko menimbulkan conflict of interest. Realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai kenyataan.
Tim pengelolaan dana BOS Tingkat Kabupaten Bogor, dinilai tidak melakukan Pengawasan atas Pelaporan dan pertanggungjawaban. Hasil pengujian atas transaksi belanja Dana BOS tidak senyatanya, sehingga terdapat pengembalian dana oleh para penyedia.(Ahp)



