PENDIDIKAN

MENGUAK MISTERI PENGGUNAAN DANA BOS PESISIR BARAT DIMASA PANDEMI

Pesisir Barat-Dana BOS merupakan Salah satu dana dari pemerintah untuk membantu Sekolah-Sekolah mulai dari Tinggkat Sekolah Dasar(SD)hingga Kesekolah Menengah Atas(SMA).Dengan maksud Agar Apa yang menjadi kebutuhan sekolah bisa terpenuhi.mulai dari Sarana Untuk belajar untuk murid sampai kebutuhan lain nya yang dibutuhkan oleh sekolah tersebut.
Seperti SD 98 Kecamatan Pesisir Utara yang gencar diberitakan terkait Penggunaan dana BOS tshun 2021 Semasa Pandemi Covid-19 dimana Sekolah Pada Diliburkan Pemerintah Guna Memutus Mata Rantai Penyebar luasan Corona Covid-19 seakan menjadi misteri yang harus dikupas tuntas.yang mana terkait Kepala Sekolah mendapatkan Anggaran Dana BOS tentu dengan Syarat yang sudah di tuntukan.
Dugaan Korupsi dan Mark-up Dana BOS semakin jelas dan terorganisir Mulai Dari tingkat Sekolah Dasar Hingga Sekolah menengah Atas.Media Tipikor beberapa waktu laku sempat diberitakan terkait Penggunaan Dana Bos Tahun 2021 tapi sampai saat ini tidak mendapatkan jawaban Baik Secara Klarifikasi maupun Secara komunikasi.Apakah untuk memberikan Hak jawab Terkait Pemberitaan Di Tipikor Pihak Kepala Sekolah Harus Mendapatkan Rekomendasi Dari Sang Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Barat Erwin Kostolani ??


Yang menjadi pertanyaan siapa yang mengelola dan membelanjakan Anggaran Dana Bos padahal yang mempunyai kebijakan dan wewenang suatu lembaga Sekolah adalah Kepala Sekolah.Pada
Situasi Masa Pandemi Covid-19 yang mana pembelajaran tatap muka belum diperbolehkan dan kegiatan-kegiatan juga berkurang, akan tetapi Anggaran Dana BOS dari Pemerintah tetap dicairkan meskipun terpotong untuk alokasi Covid-19.transparansi penggunaan Anggaran seakan-akan ditutup-tutupi oleh para Pemangku Jabatan.
Menurut Anton Ak dari Pemantau Pendidikan Pesisir Barat sangat disayangkan Atas Tidak ada nya jawaban dan Tindakan Dari Pihak Sekolah Maupun Pihak Dinas Pendidikan Untuk melakukan Klarifikasi Atas Pemberitaan yang Sudah Di Muat Oleh Media Tipikor Ada nya Dugaan Korupsi Dana BOS di SDN 98 krui yang beralamat Di Kecamatan Pesisir Utara.Anton menghimbau untuk semua jajaran baik dari Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat,Inspektorat, BPK, Kejaksaan dan Dinas terkait untuk melakukan Penabggilan dan Pemeriksaan Apakah laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana BOS sudah sesuai atau tidak Karena Melihat Fakta dilapangan Sekolah Tersebut Dibiarkan Rusak dan tidak Dirawat.Sementara untuk perawatan Sekolah sudah di kucurkan dana BOS bukan malah ada pengkondisian biar sama-sama aman Yang penting menguntungkan dan dapat upeti.Jika dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan,”Kata Anton.Lanjut Dia Mengacu pada kasus-kasus yang terjadi selama ini, maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasal-pasal tindak pidana korupsi”dalam Undang-undang sudah jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
sifat tertutup kepala SDN 98 terkesan tidak mau menjawab, apakag dia takut terbongkar semua bila diketahui publik terkait penggunaan anggarannya, kalau takut berarti ada dugaan yang salah, bisa diduga juga Anggaran dana BOS di Korupsi,”Terangnya kepada media Tipikor.
di UU KIP no. 14 tahun 2008 menyatakan setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, / atau menerbitkan informasi publik secara berkala, serta merta atau spontan, maupun setiap saat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh badan publik. Kurang terbukanya Kepala Sekolah SDN 98 sangat disayangkan, bahkan diduga melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008”
Pahrudin Selaku Ketua K3S pesisir Utara Diduga Enggan Untuk di komfirmasi.Setiap Tipikor akan komfirmasi tanggapan nya Selaku K3S pesisir Utara via Whatshap nya tidak pernah dijawab dan setiap Berita yang terbit dikirim ke Pahrudin Hanya dibaca saja tapi tidak di Respon.kami menduga Pahrudin selaku K3S pesut turut serta dalam mengatur Dugaan Korupsi SDN 98 Pekon Padang Rindu.Aparat Penegak Hukum Diminta Usut tuntas Penggunaan Dana BOS dikabupaten Pesisir Barat tahun 2021 semasa Pandemi Covid-19.jika ditemukan ada unsur untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain K3S Pesut Pahrudin bisa Dijerat Pasal 55.(TURUT SERTA)
Sampai dengan berita ini dimuat, Kepsek SDN 98 Dan K3S Pesisir Utara Pahrudin belum bisa di hubungi oleh awak media Tipikor Untuk di Komfirmasi.
Semakin ketat peraturan dan pengawasan yang diterapkan oleh pemerintah rupanya tidak menjadi penghalang bagi oknum kepala sekolah nakal untuk melakukan aksinya dengan berbagai modus dalam mengelabui pemerintah dan masyarakat.
Akibat perilaku koruptif dikhawatirkan berimbas kepada mangkraknya kemajuan pendidikan di sekolah-Sekolah yang ada di Pesbar Bahkan cita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bisa terganggu.(S.ekandi).BERSAMBUNG…!!!

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *