RAGAM

Marwah PJ Bupati Bogor Dipertaruhkan Saat Eksekusi Restoran ASTRO Puncak ?

BOGOR – Bagai dua keping mata logam yang siap diadu keberuntungan.

Maka Publik pun menatap dan menyoroti kinerja PJ Bupati Bogor,Asmawa Tosepu atas kebijakannya untuk fokus pada penataan PKL kawasan puncak dengan melakukan pembongkaran beberapa bulan lalu.

Ternyata dibalik nasib pedagang kecil atau PKL dengan modal recehan ditepian jalan puncak terdapat pula pengusaha dengan modal besar atau kapital yang juga diketahui tidak memiliki ijin atas dibuka atau beroperasinya usaha Restoran Asep Strawbery (ASTRO) bekas Restoran Rindu Alam.

Benarkah jika pengusaha bermodal besar bisa kebal aturan dan Hukum atau sama pula nasibnya akan dibongkar habis oleh sang PJ Bupati Bogor.

Seperti diketahui Pemkab Bogor terus melakukan penertiban bangunan di kawasan puncak yang tak memiliki izin termasuk bianglala PT Jaswita Jabar dan Restoran Liwet Asep Stroberi di kawasan Puncak.

Kedua bangunan tersebut terancam di bongkar oleh Pemkab Bogor karena tidak memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB) atau PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ).

Sumber media yakni Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan bahwa kedua bangunan tersebut nekad membangun terlebih dahulu.

” Kami temukan bahwa pembangunan Bianglala PT Jaswita dan Restoran Liwet Asep Stroberi, bakal dibongkar demi penyesuaian aturan.

Untuk Bianglala PT Jaswita Jabar itu diluar site plan, sementara bangunan lainnya sudah memiliki IMB atau PBG, jadi harus dibongkar terlebih dahulu bianglalanya itu aturanya ,”tegasnya .

DituturkanTeuku Mulya,bahwa Restoran Liwet Stroberi sedang memproses perijinan,secara nyata ada pelanggaran aturan seperti Garis Sepadan Jalan (GSJ), atau Koofisien Dasar Bangunan (KDB) maupun lainnya.

Restoran Asep Stroberi melanggar aturan GSJ, karena jarak beberapa sisi bangunannya kurang dari 20 meter dari Jalan Raya Puncak. Hingga kalaupun nanti keluar ijinnya, bangunannya harus disesuaikan atau ada yang dibongkar” tegas dia.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasit menerangkan agar terhindari dari gugatan, maka penertiban bangunan tak berIMB harus tertib administrasi.

“Ini adalah penegakan aturan Perda.
Penertiban bangunan tak berIMB ini akan taat administratib, sekarang pengawas bangunan sudah mengirimkan surat teguran ke tiga,”kata dia.

Diungkap dia, bangunan tak ber-IMB yang bakal ditertibkan pada tahap dua mulai dari gantole hingga Warpat.

” Perlu ditekankan bahwa tentu upaya pembongkaran atau penertiban bangunan tak berIMB mulai dari gantole hingga Warpat, termasuk Restoran Asep Strobery namun itu semua kita harus laksanakan secara tertib administrasi dan prosedural dalam tahapanya.

Dilain tempat, Ketum Aliansi Masyarakat Bogor Selatan ,Muhsin berkomentar agar Pj Bupati tidak tebang pilih dalam menegakan aturan Perda terkait bangunan tak berijin walau pengusaha bermodal besar.

” Ya kita tahu ada pengusaha bermodal besar dan memiliki link kekuasaan dipusat tapi ini masalah kepentingan manusia seluruhnya juga rasa kebenaran dan keadilan.

Maka jika PJ Bupati benar atas dasar atas aturan Hukum bahwa PKL tanpa ijin dibongkar lalu bagaimana pada pengusaha Restoran Asep Strawbery yang membangun tanpa ijin dahulu lalu Buka dan telah meraup untung banyak” pungkas Muhsin,Minggu (21/7).

Ditambahkan dia,Ini negara Hukum dan negara ekonomi demokrasi bukan liberalis atau kapitalis.

“Kita adalah negara Hukum dan berazas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tentu mahzah ekonomi markis yang beraliran kapital dilarang tumbuh bahkan dianggap beranti haluan dengan ekonomi Pancasila .

Nah jika masyarakat kecil seperti PKL Puncak dalam kiprahnya demi kelangsungan hidup berdagang maka pengusaha bermodal besar bisakah dibiarkan jika melanggar aturan .

Kenyataan itu ada dikawasan Puncak Bogor,ada pertaruhan marwah kali ini antara PJ Bupati Bogor dengan pemilik Restoran Asep Strowbery ( ASTRO), mengapa tidak berijin dulu dengan taat aturan baru membangun ,ini sebaliknya maka sudah ada unsur perbuatan melawan Hukum ( PMH) baik secara perdata yakni tidak taat menempuh aturan proses administrasi juga bisa juga masuk unsur pidana jika nanti atas usahanya itu ada pengunjung yang celaka karena spek atau aturan bangunan runtuh saat ada bencana atau rawan Longsor akibat tanah labil” tegas Muhsin.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *