Mabes Polri Harus Usut Tuntas. Diduga Penjualan BBM Subsidi di SPBU Leuwiliang Langgar Aturan

BOGOR – Praktek jual beli barang bersubsidi tentu beresiko hukum sebab bukan barang bebas yang bisa kembali diperjual belikan.
Adanya kerjasama antar oknum pengawas dan pengelola SPBU dengan para pembeli yang digunakan untuk dijual kembali dalam meraup untung tentunya harus diungkap dan dituntaskan hingga penjara.
Dari pantuan tim investigasi pada Minggu pagi (4/5) disalah satu
SPBU 34-16XXX dibilangan jalan Leuwiliang kabupaten Bogor terkait maraknya pengisian BBM bersubsidi dengan mengunakan motor secara bolak balik juga mobil mengundang pertanyaan.

Tim media ini turun dan memantau di lapangan, ternyata terbukti banyaknya motor dengan berbagai merk yang melakukan kegiatan mengisi bahan bakar Pertalite secara bolak balik di lokasi SPBU tersebut.
Bahkan pada pagi hari kegiatan tersebut sudah mulai rame, selain motor terlihat juga ada mobil yang bolak balik mengisi BBM tersebut.

Motor yang bolak balik dengan berbagai merk tersebut antara lain motor, Thunder, Honda dan Pulsar.
Lokasi mereka memindahkan BBM dari tangki motor tersebut tidak jauh dari lokasi SPBU, karena hanya butuh beberapa menit, motor tersebut sudah ngantri lagi.

Tim investigasi akhirnya mengetahui adanya tempat yang digunakan untuk menampung BBM subsidi hasil pembelian dari SPBU itu tidak jauh dari lokasi SPBU mereka membeli .
Dan ditempat itulah BBM Subsidi dikumpulkan setelah dipindahkan dari Tangki motor.
Selain itu ada titik lokasi yang lain, berdekatan dengan salah satu kantor Desa.
Pihak pengelola SPBU inisial H,telah dikonfirmasi hingga berita dimuat tidak menjawab melalui HP nomer 0813.200232XX dan pula pengawas inisial E & A Nomer 0858.8168.07XX.
Modus mereka diduga telah lama dan tidak tersentuh hukum karena juga memiliki beking aparat yang kuat dalam operasinya.
Sebab jumlah pengendara motor yang selalu membeli orang dan motornya itu juga setiap harinya dan cara mereka menyimpan BBM dengan
menguras mengunakan selang dari tangki motor tersebut kedalam Jerigen dan mereka berangkat lagi untuk mengantri kembali ke SPBU seolah pembeli biasa.
” Ini tentu praktek kriminal dengan modus pemindahan barang subsidi negara yang dibatasi penguna dan kepemilikannya.
Jejas pada
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar minyak (BBM) yang bersubsidi.
Pelaku tindak pidana ini dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Artinya baik pengawas SPBU dan Pengelola terancam pasal yang sama dalam penyaluran dan penyalahgunaan barang subsidi setelah pula mereka berkerjasama dengan para pelaku yang tiap hari membeli BBM dari SPBU itu dalam jumlah besar untuk dijual demi keuntungan” tegas Gustapol Maher ,Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara).
Dia meminta mabes Polri mengungkap praktek jual beli barang subsidi di SPBU ini dan mengusut serta menangkap para pelakunya sebab telah melakukan unsur perbuatan melawan hukum khusus UU Migas,papar dia.
( Red03)



