RAGAM

M.Fajar Cahyana : Tuntut Hak Gaji Hingga Mahkamah Akherat ( MA), Nilai Putusan Material Susut Rp.21 M Jadi Rp.1,7 M Belum Dibayarkan

BOGOR – Ditemui saat wawancara khusus dengan mantan kabag PDJT Transpakuan ,Kota Bogor M.Fajar Cahyana mengungkap bahwa gugatan Banding pihak Pemkot melalui direksi PDJT Trans Pakuan kalah ditingkat Kasasi dan memenangkan Karyawan PDJT.

Namun hingga putusan dibacakan dan telah resmi disampaikan majelis hakim MA pada Selasa, 26 September 2023 hak Gaji Karyawan PDJT itupun tidak juga Dibayarkan.

” Kami ini menuntut hak Gaji saat bekerja di PDJT Trans Pakuan jadi bukan meminta atau mengemis.
Artinya jika putusan itu merupakan prodak Hukum lembaga peradilan maka hormatilah Hukum jika benar bahwa ada tata kelola pemerintahan yang benar dibawah Walikota Bogor .

Ingat prinsip dan azas tata kelola pemerintahan itu ada azas Tertib dan taat Hukum ,masa aparatur negara tidak paham itu.

Jadilah pemimpin yang tidak hanya pintar dan cerdas akan tetapi memberi contoh yang baik dan benar pada warga masyarakat karena kami juga warga asli Kota Bogor .

Jika putusan MA ( Mahkamah Agung ) ini pun tidak digubris maka tentu kami akan terus berjuang hingga ke Mahkamah lain diluar peradilan dan pengadilan manusia ,kami yakin akan ada juga Mahkamah Akherat ( MA) ” tegas M Fajar Cahyana ,Rabu ( 22/11).

Dalam dokumen putusan MA,yang ditandatangani majelis Hakim itu jelas dan terang bunyi putusan oleh ketua majelis ,Dr.H.Hamdi,SH,M.Hum,dan hakim – hakim anggota yakni Dr.Sugeng Santoso PN,SH,MM,MH dan Dr.Andari Yuriko Dari,SH.MH serta panitera pengganti ,Boyke BS.Napitupulu ,SE,SH.MKn telah mengadili:

  1. menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi perusahaan PDJT Trans Pakuan .

2.Menghukum tergugat untuk membayar hak – hak para pengugat kepada para pengugat .

Dari bunyi putusan ini tentunya pihak Pemkot Bogor atau PDJT Trans Pakuan harus pula taat dan Tunduk pada amar putusan No.16/Pdt.Sus- PHI/2023/PN tersebut jika tidak tentu dapat pula dikenai sanski telah melakukan dugaan Perbuatan Melawan Hukum.
Maka tentu selaku warga negara kamipun dapat melaporkan atas perbuatan para pihak terkait atas kejadian ini ” tegas M.Fajar.

Seperti diketahui bahwa
Puluhan orang eks karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor, Senin lalu.

Mereka menuntut supaya perusahaan transportasi pelat merah tersebut membayar gaji 39 orang eks karyawan.

Rusdian (50), salah satu peserta aksi, mengatakan bahwa unjuk rasa dilakukan bukan tanpa sebab.

Ia menyampaikan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Perumda Trans Pakuan Kota Bogor diwajibkan membayar seluruh gaji eks karyawan yang totalnya Rp 1,7 miliar.

“Putusan MA ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Artinya, ini harus dilakukan. Saya pribadi, uang gaji yang belum dibayarkan itu totalnya Rp 50 juta,” kata Rusdian.

Puluhan eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Bogor menuntut pembayaran gaji sebesar Rp 1,7 miliar.
Puluhan eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Bogor menuntut pembayaran gaji sebesar Rp 1,7 miliar.

Saat itu, Perumda Trans Pakuan Kota Bogor belum membayar gaji eks karyawannya dari periode Januari hingga April 2017.

Persoalan itu lalu dibawa ke meja hijau dan telah melalui sejumlah proses persidangan dari tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

“Dengan adanya putusan MA ini sudah jelas bahwa Perumda Trans Pakuan harus tunduk pada putusan hukum,” tutur Roy.

“Sesuai putusan, gaji yang harus dibayar itu dari Januari-April 2017. Tapi ada hak-hak lain yang juga harus dibayarkan sesuai putusan kasasi, seperti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja” ujarnya.

Sementara itu pihak Pemkot Bogor melalui sumber Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, Alma berujar, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya soal restrukturisasi yang baru berjalan sekitar satu tahun sehingga manajemen Perumda Trans Pakuan membutuhkan waktu untuk menyelesaikan masalah itu.

“Tentunya dalam amar putusan tersebut harus dilaksanakan sebagai kepastian hukum. Dalam hal ini kewajiban Perumda Trans Pakuan Kota Bogor untuk membayar sebesar Rp 1.770.229.363 kepada 39 eks pegawai adalah final,” Alma.

“Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini,” tambah dia.

( red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *