JUSTICIATOP NEWS

Kronologis Mengerikan Ayah Mutilasi Anak di Inhil, Sudah Dibawa ke RSJ Pekanbaru

PEKANBARU – Arharubi tega menghabisi nyawa anak kandungnya dengan sadis. Pria berusia 42 tahun itu memotong tubuh putrinya, F, yang masih berusia 9 tahun menjadi beberapa bagian.

Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya di Jalan Provinsi, Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (13/6/2022). Potongan tubuh korban lalu ditenteng ke luar rumah.

Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki, mengatakan, pelaku sudah diamankan. Namun, polisi harus melakukan observasi terhadap kejiwaan pelaku.

Ricky mengatakan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru. Pasalnya, pelaku terindikasi merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Pelaku kita bawa ke RSJ Tampan Pekanbaru untuk observasi kejiwaan. Untuk waktunya paling cepat sekitar 12 sampai 14 hari,” ujar Ricky Marzuki, Selasa (14/6/2022).

Ricky menjelaskan, pihaknya menunggu hasil observasi kejiwaan dari RSJ Tampan. Observasi ini, bertujuan untuk memastikan apakah memang pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.

Ricky menyebut, petugas belum sempat menginterogasi pelaku karena kondisinya belum memungkinkan. Menurutnya, pelaku masih mengamuk sehingga tangan dan kakinya terpaksa diborgol.

Kondisi pelaku yang masih terus mengamuk membuat polisi belum bisa meminta keterangan dari pelaku. “Dalam kondisinya seperti itu, susah kita mau ambil keterangan. Sejauh ini kita baru memeriksa beberapa saksi,” ungkap Ricky.

Observasi kejiwaan penting dilakukan untuk memastikan kejiwaan pelaku. Apalagi pelaku tidak mengantongi Kartu Kuning.

Jadi kita tunggu hasil observasi, apakah memang dia ini gangguan jiwa atau tidak,” pungkas Ricky.

Peristiwa mutilasi ini diketahui polisi dari laporan masyarakat yang menyebut ada seorang pria yang mengamuk di jalanan. Pria tersebut berjalan sambil menenteng diduga organ dalam tubuh korban, berupa hati.

Pria itu berdiri di pinggir jalan sambil memegang parang dan berteriak-teriak. “Ini kan yang kalian mau, ini yang kalian mau,” kata pelaku ketika itu.

Pelaku memukul mobil orang lain yang terparkir di jalan. Ada mobil yang sampai pecah juga. “Atas laporan itu, kita langsung ke TKP,” kata Ricky.

Saat petugas datang, pelaku masih memegang parang. Petugas beberapa kali berupaya membujuk tapi pelaku tidak mau. Pelaku justru menyerang petugas.

“Malah sampai 2 kali kita diserang. Jadi karena ada seperti itu saya minta anggota mundur semua, saya panggil pihak keluarganya. Akhirnya datang abangnya yang paling tua, akhirnya dia mau. Setelah parang lepas, baru kita amankan,” jelas Ricky.

Tangan pelaku kemudian diborgol. Lalu pelaku berjalan menuju ke rumahnya, dan pergi ke arah belakang rumah. Selanjutnya, pelaku mengambil bungkusan yang di dalamnya tampak berisi kepala korban.

Bungkusan itu diserahkan pelaku ke polisi. Kemudian polisi melakukan pencarian potongan tubuh korban lainnya. Pencarian sampai dilakukan ke arah pinggir sungai dan ditemukan bagian bawah tubuh korban dari perut ke kaki.

“Kita cari lagi, dapat isi perutnya, ada jantungnya, ususnya. Kita cari lagi, dapat lengannya sebelah kiri. Tapi karena air pasang, kita tidak bisa cari lagi. Setelah sore mau Maghrib, air surut. Disitu kita dapatkan lengannya sebelah lagi dan badannya sebelah lagi,” jelas Ricky.

Polisi melakukan autopsi terhadap potongan tubuh tersebut. Hasilnya, diketahui kematian disebabkan oleh tebasan di bagian leher.

“Pelaku langsung diamankan di sel rumah sakit setempat dan terus mengamuk,” ungkap Ricky.

Diterangkan Ricky, berdasarkan keterangan warga, sebelumnya pada pagi hari, pelaku masih sempat mencari udang. Korban juga diketahui meminjam jilbab kepada temannya untuk pergi ke sekolah.

Sekembalinya mencari udang itulah menurut keterangan warga, pelaku mulai marah-marah kepada anaknya.

Pelaku diketahui sudah berpisah dengan isterinya dan sehari-hari tinggal bersama korban. Sementara satu orang anak yang lain, ikut bersama istri pelaku.

“Karena terindikasi gangguan jiwa, pelaku diamankan di sel di rumah sakit. Tangan diborgol, kaki diborgol. Kita juga lakukan pengamanan di sana,” tutur Ricky.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (AMRI)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *