RAGAM

Terkait Belum Selesainya Sertipikat dalam Program PTSL di Wilayah Kerja BPN Bogor II

BOGOR — Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan pertanahan, Adv. Uci Sanusi, S.H., CPLA., menyampaikan pandangannya terkait masih banyaknya sertipikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah kerja BPN Bogor II yang hingga kini belum diselesaikan, meskipun masyarakat telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan berpotensi melanggar prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, keterbukaan, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Ketika masyarakat sudah memenuhi kewajiban administrasi dengan benar, maka negara melalui BPN wajib memberikan kepastian hasil berupa sertipikat hak atas tanah. Keterlambatan tanpa alasan yang jelas mencederai hak warga negara,” ujar Adv. Uci Sanusi.

Lebih lanjut, Uci menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi juga menyentuh ranah hukum tata usaha negara karena menyangkut hak publik terhadap pelayanan yang pasti dan transparan.
Ia mendorong BPN Bogor II untuk melakukan evaluasi menyeluruh, meningkatkan transparansi proses PTSL, dan membuka ruang komunikasi publik yang lebih luas agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

“Program PTSL sejatinya adalah langkah baik pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat. Namun pelaksanaannya harus menjunjung asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ketika rakyat patuh terhadap aturan, maka negara wajib hadir memberikan hasil yang pasti,” tegasnya.

Sebagai penutup, Uci mengingatkan pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap pelaksanaan PTSL agar terhindar dari praktik maladministrasi dan pungutan liar.
Ia juga menyerukan agar Kementerian ATR/BPN memperkuat sistem digitalisasi dan pelacakan progres sertipikat secara daring, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan berkas secara transparan dan akurat.

Adv. Uci Sanusi, S.H., CPLA.
Praktisi Hukum & Pemerhati Kebijakan Publik.(Agung DS)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *