PENDIDIKAN

Ketum PGRI Kab Bogor Amsohi: Guru Harus Bermartabat, Sejahtera, Maju, dan Dilindungi

BOGOR – Dalam memperingati Hari Guru Nasional (HGN) Republik Indonesia Ke – 80, Ketua Umum  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Amsohi, berkeinginan kuat Guru Harus Bermartabat, Sejahtera dan Maju serta terlindungi. Keinginan itu bukan sekedar basa-basi tapi harus benar-benar diwujudkan, meski untuk mewujudkannya perlu perjuangan keras.

“Sudah saatnya guru harus bermartabat, sejahtera, dan maju bahkan terlindungi. Tidak sedikit contoh seperti tidak bermartabat, tidak sejahtera hidup dibawah garis kemiskinan, bahkan tidak terlindungi. Banyak contoh guru terseret perkara hukum hanya, karena mencoba menegakan kebenaran demi hukum,” ujarnya di Cibinong, Kabupaten Bogor.  

“Seperti yang terjadi di Luwu Utara, Sulawesi. Kasus ini bermula saat Abdul Muis bersama Rasnal mengusulkan kepada komite sekolah agar orang tua murid untuk pembayaran gaji 10 guru honorer. Guru non-ASN itu diketahui belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2018,” tambah Amsohi.

Kata Amsohi, menirukan ucapan Abdul Muis kesepakatan itu dibuat oleh orang tua siswa bersama Ketua Komite Sekolah dalam rapat resmi yang diundang secara formal. Semua keputusan yang dihasilkan murni merupakan pertimbangan dari orang tua siswa setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat.

Abdul Muis belakangan dilaporkan ke polisi oleh LSM dengan tudingan aksinya bersama Rasnal masuk kategori pungutan liar (pungli), serta dituding tidak akan mengikutkan siswa ujian semester jika tidak membayar. Namun Abdul Muis membantah tudingan ancaman melarang siswa ikut ujian bila orang tuanya tidak membayar iuran tersebut.

Dugaan pungli oleh Abdul Muis dan Rasnal tersebut rupanya berlanjut dengan keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Luwu Utara. Keduanya kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2022. Berdasarkan situs resmi PN Makassar, keduanya sempat divonis bebas alias tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PN Makassar.

Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi yang mana keduanya dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Menanggapi putusan itu, Abdul Muis mengaku dituduh menerima gratifikasi. Dia pun membantah tudingan tersebut.

“Dalam kasasi, kata Abdul Muis, saya dituduh menerima gratifikasi, dengan alasan terdapat insentif dari tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. Padahal hal itu tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya, dan dalam putusan juga tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa saya harus dipecat,” jelas Abdul Muis sebagaimana dikatakan Amsohi.

Sementara itu, Rasnal dalam RDP tersebut merasa telah dikriminalisasi sejak dilaporkan oleh pihak LSM ke polisi. Menurutnya, dana komite yang dikelolanya transparan dan atas persetujuan orang tua murid. Dana komite sekolah pun dikelola dengan transparan, berdasarkan hasil rapat bersama orang tua murid. Tetap saja, diberhentikan. Rasnal sangat terpuruk, seperti tidak dihargai sebagai guru lagi. 

”Ternyata Allah berkehendak lain, status dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, yang dipecat gegara membantu guru honorer, akhirnya dipulihkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” tandas Amsohi.

”Diketahui, Prabowo memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi terhadap dua guru itu saat tiba di Tanah Air sepulang dari Australia Kamis (12/11/2025) pukul 01.30 WIB. Prabowo meneken langsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Prabowo memberikan haknya setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama kedua guru itu,” tambahnya.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Dasco dalam keterangan persnya dilihat di YouTube Sekretariat Presiden,” ucap Dasco.

Kasus Abdul Muis dan Rasnal, dua guru yang coba memperjuangkan nasib rekannya yang tidak menerima gaji sejak tahun 2018, malah dihukum. Kalau saja Presiden RI Bapak Prabowo Subianto tidak turun tangan ikut campur dalam menegakan keadilan demi hukum dapat dibayangkan nasib kedua guru tersebut.

“Terima kasih Bapak Preiden RI Prabowo Subianto yang peduli dengan nasib guru. Semoga guru semakin Bermartabat, Sejahtera, Maju dan Terlindungi, pungkas Amsohi.(Agung HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *