Ketum Aliansi Bogor Selatan: Babat Juga Bangunan Milik PT Jaswita, Jangan Hanya PKL

BOGOR – Sikap tegas PJ Bupati Bogor Soal keberadaan usaha wisata tanpa ijin alias Bodong akan dibongkar didukung Ketua Aliansi Bogor Selatan,Muchsin ( 18/7) ditemui media.
Dia menghimbau agar ada keadilan dimata Hukum artinya jika PKL saja berani dibongkar maka bangunan pengusaha tanpa ijin Dilahan gunung mas juga harus ditindak dan dibongkar.

Hal lainnya yang penting yaitu soal keseimbangan Lingkungan dan alam dikawasan puncak tetap terjaga agar tidak mengorbankan masyarakat umum.
” Kami sudah melakukan study analisa dan kajian dari aspek sosial dan Lingkungan bahwa telah ada dan terjadi pelanggaran atas keberadaan dan kelangsungan kehidupan baik manusia juga lingkungan alam .
Bahkan kami telah melakukan laporan kepada Kementerian ATR/ BPN ,DPRRI dan para tokoh ulama dan agama sebogor Selatan” tegas Muhsin yang juga Ketua umum aliansi Bogor Selatan.
Selain itu ,Muhsin dalam waktu dekat akan bertemu dengan prèsidèn dan menteri BUMN.
” Tentu kita serius soal keselamatan dan kepentigan umum bahwa puncak itu amat strategis baik secara Geopolitik juga Geostategis.
Maka saya akan menemui dan melaporkan hal ini pada Presidèn RI dan menteri BUMN.
Bayangkan saja jika lahan makin Kritis dimana kebun teh habis dibabat dengan dalih KSO para pengusaha yang berusaha di PTPN 8,Gunung Mas membuka lahan dan tempat usaha disana tapi diduga dan disinyalir mereka belum berijin .
Kami mendukung sikap tegas PJ Bupati babat dan bongkar tempat usaha tidak berijin yang ada dikawasan kebun teh Gunung Mas tidak hanya PKL yang digusur dan dibongkar .
Inilah wujud keadilan dimata Hukum jangan hanya bongkar lapak PKl tapi usaha Bodong tidak berijin digunung Mas juga harus ditindak .
jangan untung itu hanya dirasakan mereka tapi bencana alam nanti mengancam semua pihak” tukasnya.
Namun Muhsin merasa aneh dengan terbitnya SK PBG 320.125.2901.2024.001 oleh pihak PUPR kepada pemilik lahan Yakni PTPN 8 yang kini berganti PTPN 1 regional 2,sementara PT Jaswita mengklaim selaku pemiliknya memiliki IMB atau PBG dari Pemkab.Bogor.
Sementara itu pemerintah Kabupaten Bogor meminta PT Jasa Kepariwisataan (Jaswita) Jabar membongkar bianglala yang ada di lokasi wisata Puncak.
Pasalnya, bianglala tidak dengan siteplan pembangunan lokasi wisata.
“Sudah disepakati untuk bianglala mereka akan dipindahkan karena tidak sesuai siteplan.
Urusan mereka mau dipindahkan ke mana yang penting sesuai ketentuan,” kata Asmawa, usai audiensi dengan PT Jaswita di Kantor Bupati Bogor, Cibinong, Rabu 16 Juli 2024.
Asmawa menegaskan, ada dua titik pembangunan yang diprakarsai PT Jaswita Jabar, tidak sesuai prosedur, terutama terkait masalah perizinan yang belum rampung.
Pertama eks Rindu Alam yang kini menjadi Asep Strawberry dan wahana permainan yang dikelola Jaswita Bina Lestariz terutama soal bianglala lantaran tidak sesuai siteplan.
“Kita sudah tegaskan, pembangunan wilayah rujukannya adalah tata ruang, yang harus dipatuhi. Kami juga meminta, jika belum ada izinnya agar dihentikan,” tegas Asmawa.
Sementara Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya memastikan, penertiban tahap II di kawasan Puncak paling lambat dilakukan pada 25 Agutus 2024.
Penertiban meliputi kios-kios PKL, Warpat, Asep Strawberry dan bianglala, dengan total bangunan yang akan ditertibkan sebanyak 194 unit.
“Saat ini surat pemberitahuan pembongkaran sudah diberikan. Mereka bisa membongkar sendiri. Kalau sampai tanggal 25 belum juga maka kami dengam Satpol PP yang membongkar,” kata dia.
Khusus Asep Strawberry, karena milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat dan lahan yang digunakan merupakan aset Provinsi Jawa Barat, maka diminta menyelesaikan perizinan atau dibongkar.
( Red03)