Kerusakan Lingkungan dan Dugaan Korupsi di Balik Bisnis Jual Beli Tanah Timbunan

Banyuasin-Mayoritas warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), mengantungkan hidup dari bertani. Saat lingkungan semakin rusak karena masifnya bisnis jual beli tanah timbunan, kehidupan warga pun semakin terancam.
Kerusakan lingkungan didesa-desa di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) sudah tidak bisa lagi dianggap sepele. Pada Jumat 8 April 2022, anggota Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia, Joni, dengan ditemani oleh wartawan media ini menelusuri jalan menuju lokasi tambang galian tanah timbunan yang ada di beberapa desa di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).
Berdasarkan hasil investigasi, Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia menyatakan, kerusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, terjadi di delapan desa.
Kedelapan desa di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin yang terindikasi rusak akibat alih fungsi lahan itu adalah desa Durian Gadis, Tanjung Kerang, Merbo, Sako, Gelebek Dalam, Pangkalan Gelebek dan Menten.



“Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia tidak main-main untuk mengusut tuntas penyebab kerusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut penyebab kerusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin,” kata anggota Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia Joni di Palembang, Sabtu (9/4).
Menurut Joni, hasil investigasi pihaknya menemukan adanya kerusakan lingkungan di sekitar area Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin karena disebabkan pengerusakan dan pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup serta dugaan korupsi.
“Jadi kami minta kepada pihak kejaksaan tinggi untuk menelusuri hal itu. Fakta yang kita temukan di lapangan salah satunya adalah adanya oknum anggota BPD yang diduga menerima suap uang bulanan senilai jutaan rupiah dari setiap tambang. Adanya uang kompensasi yang diberikan oleh oknum pemilik tambang galian senilai ratusan juta rupiah yang diduga ditilep oleh oknum kepala desa,” ujar Joni.
Dia juga menyebutkan, delapan tambang galian C yang ada di delapan desa di sekitar wilayah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin itu diduga kuat dioperasikan dengan menabrak aturan.
Dia mengungkapkan ada beberapa orang oknum kepala desa di desa itu yang diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut. “Pokoknya kami minta kepada pihak kejaksaan tinggi untuk bertindak dengan tegas,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan harus melakukan penelitian terhadap aktivitas bisnis tanah timbunan yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
“Kami minta kejaksaan tinggi untuk melihat semua lokasi tambang dan izinnya, karena kalau ada pelanggaran izin siapa yang membuat itu. Kalau ada kerusakan lingkungan siapa yang harus kita mintai pertanggungjawaban,” kata dia.
TIM