PEMERINTAHAN

Kepala BKPSDM KOTA SUKABUMI: Mutasi Jabatan Untuk Percepatan Dan Profesionalisme Kinerja

SUKABUMI – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menuturkan kepada media tipikorinvestigasi.com bahwasanya mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan langkah strategis untuk mengakselerasi kinerja organisasi, bukan sekadar penyegaran saja, setelah pelantikan pejabat eselon II di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Rabu (4-2-2026).

Menurut Taufik, Analisa WaliKota Sukabumi adanya perputaran jabatan dengan memiliki kapasitas dan rekam jejak yang baik dan dapat ditempatkan pada perangkat daerah yang membutuhkan percepatan kinerja.

Pejabat yang dinilai handal akan ditempatkan di bagian strategis untuk mempercepat kinerja perangkat daerah tersebut,” ucap Taufik.

Masih dengan Taufik, Adapun pejabat eselon II yang dilantik hari ini,

  • Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup,-
  • Asep Irawan sebagai Staf Ahli,-
  • Asep Suhendrawan sebagai Kepala Dinas Sosial,
  • Olga Pragosta sebagai Kepala Dispusipda,
  • Een Rukmini sebagai Kepala Diskumindag,
  • Dian Afriandi sebagai Direktur PDAM.

Taufik menegaskan, bahwa mutasi dan penempatan pejabat dilakukan berdasarkan pertimbangan matang serta rekam jejak kinerja, bukan spekulasi.

“Jika walikota ingin membenahi sektor tertentu, akan ditempatkan pejabat yang memiliki kualifikasi dan pengalaman yang relevan,” jelasnya.

Taufik juga mengungkapkan bahwa jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hingga kini masih kosong karena pengisian nya harus melalui prosedur khusus, termasuk tahapan wawancara oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Dari hasil job fit sebelum nya, terdapat tiga calon yang akan di dorong mengikuti proses asesmen. Namun identitas calon tersebut belum dapat disampaikan.

“Pejabat yang akan dilantik nanti bukan dari yang dilantik hari ini. Satu orang dari 29 pejabat eselon II yang ada,”ucap Taufik.

Taufik menjelaskan regulasi status Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari PNS dan PPPK, bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan Menteri.

“Mulai 2026 tidak ada lagi tenaga honorer. Jika masih ada pembayaran honor non-ASN, itu berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” tegas Taufik. (Array)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *