Kemenkum Optimalkan Pemenuhan Dokumen IRH di Kabupaten Balangan

BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) mengoptimalkan pemenuhan dokumen indeks reformasi hukum (IRH) di Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong.
“Upaya ini dalam rangka mendorong pencapaian target IRH yang lebih optimal di tahun mendatang,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana di Banjarmasin, Minggu.
Anton mengungkapkan berdasarkan hasil penilaian mandiri, Kabupaten Balangan meraih nilai IRH sebesar 99,1 pada 2025, meningkat periode sebelumnya sebesar 98,62 dan tetap mempertahankan kategori AA (Istimewa).
Kendati capaian ini menggembirakan, terdapat catatan terkait kurangnya pemenuhan data dukung pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kerja Rekomendasi Strategi Kebijakan Hukum Eldy Prasetya Setiawan menyarankan agar data pendukung dapat dilengkapi dengan pelatihan sejenis di bidang hukum atau dokumen pendukung lainnya.
Sementara di Kabupaten Tabalong diketahui nilai IRH mencapai 99,1, meningkat dari 98,14 pada tahun 2024 dan juga dikategorikan sebagai AA (Istimewa).
Namun kendala serupa ditemukan di Tabalong yaitu minim pelaksanaan pelatihan fungsional bagi perancang peraturan perundang-undangan, terutama karena beberapa pejabat terkait masih berstatus calon ASN.
Tim Kemenkum kembali memberikan solusi alternatif berupa bukti pelatihan bidang hukum yang relevan, atau pernyataan tertulis dari pejabat eselon terkait.
Kegiatan koordinasi di dua kabupaten juga dimanfaatkan Kemenkum untuk mendiskusikan program lain di bawah naungan Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Paralegal Justice Award, dan Desa Sadar Hukum.
Kepala Bagian Hukum dari kedua kabupaten menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan perhatian dari Kantor Wilayah.
Mereka berharap koordinasi dan pendampingan yang dilakukan dapat terus ditingkatkan guna mendukung capaian maksimal dalam penilaian IRH di tahun-tahun mendatang.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum akan terus menjalin koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah guna mengatasi kendala yang ada serta meningkatkan kualitas pemenuhan dokumen IRH sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam upaya reformasi hukum nasional di wilayah Kalimantan Selatan. (AKHMAD SIDIK)



